Jakarta –
Raksasa tekstil PT Sri Rezeki Isman atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Sejalan dengan itu, angka gelombang puncak (PHK) juga akan meningkat
Inda Angoro Putri, Direktur Departemen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan timnya belum menerima laporan adanya karyawan Shretex yang terkena dampak PHK. Dia mengatakan, kasus tersebut ditangani Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah (Disnakar Jateng).
Inda mengatakan kepada Ditakcom, Kamis (24 Oktober 2024): “Kami (tidak menerima laporan) karena laporan tersebut ditangani oleh (Disnakar) Jawa Tengah.”
Sejauh ini, catatan Kementerian Ketenagakerjaan, sejak awal tahun hingga 24 Oktober 2024 jumlahnya mencapai 59.764 orang. Jumlah tersebut naik dari 46.240 pada bulan Agustus.
Perlu diketahui, angka tersebut belum termasuk jumlah karyawan Shritex yang terkena PHK. Sebab, kasus tersebut sedang ditangani oleh Dinas Sumber Daya Manusia Jawa Tengah.
Ia mengatakan, hingga 24 Oktober, total pekerja yang terkena PHK sebanyak 59.764 orang.
Inda menjelaskan, D.K. di Jakarta telah melakukan PHK sebanyak 14.501 orang. Di peringkat kedua ada Jawa Tengah dengan 11.252 orang, disusul Banten dengan 10.254 orang.
Khusus hari libur di DKI Jakarta didominasi oleh industri jasa seperti restoran dan kafe. Sementara di Provinsi Jawa Tengah dan Banten, industri tekstil dan pakaian menjadi penyumbang liburan terbesar. Ia menambahkan, tiga industri teratas adalah pengolahan (25.873), kegiatan jasa lainnya (15.218) dan perdagangan besar dan eceran.
Dengarkan: Yang mengerikan, tren yang tinggi di Indonesia menunjukkan adanya kebijakan pengurangan penggunaan pisau
(RRD/RRD)