Jakarta –
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rashid bersama pengurus lainnya menggelar konferensi pers hari ini, Minggu (15/9). Hal itu menyikapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
Pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin oleh Munas dinilai tidak sah karena mengabaikan syarat dan ketentuan AD/ART serta peraturan Organisasi Kadin Indonesia.
“Direksi Kadin Indonesia menegaskan Munas tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi juga menyatakan penolakannya terhadap Kadin Nasional, yang juga merusak keharmonisan organisasi Kadin di seluruh dunia. dapat mengancam Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” bunyi pernyataan dalam undangan tersebut. diterima detikcom, Minggu (15/9/2024).
Menurut AD/ART Kadin Indonesia, Munas hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya dan itupun setelah diberikan dua kali teguran tertulis yang tidak dipatuhi. Selain itu, permohonan Munas harus diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Kamar Dagang dan Industri Provinsi dan separuh dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Sebagai organisasi induk tunggal dalam dunia industri dan dunia usaha, serta mitra strategis pemerintah yang pendiriannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 dan dikonsolidasikan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia dan Industri mengedepankan mekanisme AD/ART yang selaras dengan UU Kadin “dan keputusan presiden Kadin harus menjadi landasan perjalanan organisasi,” ujarnya. dikatakan.
Berbeda dengan Anindya Bakrie, Arsjad Rashid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026, berdasarkan keputusan bersama pada Musyawarah Nasional Kadin Indonesia ke-8 pada 30 Juni lalu. , 2021 di Kendari Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 21 Pengurus Provinsi Kadin sudah pasti menyatakan penolakannya terhadap Musyawarah Nasional Kadin Indonesia dengan agenda utama pergantian Presiden Jenderal Arsjad Rasyid.
Pengurus Kadin 21 Provinsi yang menolak antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
“Direksi KADIN Gorontalo sepakat untuk terus mendukung kepemimpinan Arsjad Rashid selaku Ketua Umum KADIN Indonesia hingga masa jabatan tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengakui Musyawarah Nasional atau pergantian antar waktu sepanjang Presiden terpilih sendiri tidak melanggar atau mengundurkan diri,” kata Muhalim. Djafar Litty, dikutip Minggu (15/9). , dikatakan .
Konferensi pers kubu Arsjad Rashid akan digelar di JS Luwansa, Jakarta pada pukul 13.00 WIB.
Sementara itu di Menara Kadin, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Format Munaslub Munas Kadin 2024 yang diketuai Anindya Bakrie akan menggelar workshop bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Atgas. Berdasarkan undangan, acara akan berlangsung pada pukul 15.00 WIB.
“Saat ini kami Formasi Munas Kadin Tahun 2024 yang terdiri dari Ketua Jenderal Kadin Indonesia yang juga menjabat sebagai Ketua Formasi dan anggota Formasi akan mengadakan workshop bersama Menteri Hukum. dan Manusia. Hak,” bunyi undangan yang ditandatangani Anindya Bakrie.
Simak Videonya: Arsjad Rashid: Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin Tidak Sah
(bantuan / ikat)