Jakarta –
Read More : Nggak Numpang Lagi, SD di Anambas Bisa Ujian Online Mandiri
Kasus pencurian data pribadi akibat penyalahgunaan catatan kredit online (pinjol) sudah beberapa kali terjadi. Korban tiba-tiba dituduh berhutang, padahal dia tidak tahu apa-apa dan mengira tidak pernah menggunakan kredit.
Faktanya, ada cara untuk memeriksa apakah data pribadi disalahgunakan. Cara yang paling mudah adalah dengan mengecek riwayat pembayaran pinjaman peminjam melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.
Peninjauan SLIK OJK dapat dilakukan secara offline dan online. Agar lebih mudah, Anda bisa mengeceknya secara online dengan beberapa langkah sederhana. Cara Cek SLIK OJK Online Buka https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage lalu pilih ‘Registrasi’ Isi semua kolom. Untuk mengecek ketersediaan layanan, masukkan data pendaftaran pribadi Anda secara lengkap. Pastikan Anda mengisinya dengan benar. Proses BI Check Anda untuk WNI dan ‘Status Pelayanan’ paspor untuk WNA, biasanya hasil BI Check akan diproses oleh OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai cara cek SLIK OJK secara online, Anda dapat menghubungi OJK di 157. Anda juga dapat menghubungi merdeka@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157.
Tonton video “Mahasiswa ITB Protes Pembayaran UKT di Pinjol” (ask/afr)