Jakarta –

Read More : Jokowi Rombak Kabinet Lagi, Pengusaha: Diperlukan Untuk Mendukung Transisi

Ketua Pengurus Besar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum antara 8-10% pada tahun 2025 sulit dipenuhi. Apalagi setiap daerah mempunyai permasalahan gaji masing-masing.

“(Kenaikan UMP sebesar 10%) tidak bisa digeneralisasikan ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (30/10). /2024).

Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya akan mengikuti aturan penetapan upah minimum berdasarkan rencana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kami sampaikan pada prinsipnya kami mengikuti undang-undang pemerintah yaitu PP 51,” tegas Shinta.

Sebab menurut undang-undang, terdapat rumus penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang mempertimbangkan beberapa faktor di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya.

“Jadi PP 51 Tahun 2020 akan dilaksanakan karena jelas ada sistem yang bergantung pada keadaan perekonomian dunia dan inflasi, perkembangan perekonomian dunia dan inflasi dan ada koefisiennya. , ” jelasnya.

Jadi kita berharap lebih konsisten dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah, jelas Shinta lagi.

Lebih lanjut, Shinta juga mengatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang penggajian memberikan kepastian bagi pengusaha. Sehingga mereka bisa memperkirakan berapa kenaikan biaya operasional atau upah pekerja yang harus dibayarkan di masa depan.

“Karena kalau aturannya harus diubah terus-menerus, itu akan sulit. Yang penting bagi pengusaha adalah kebenaran. Kenapa ada jalan yang harus kita ikuti,” tegasnya.

Simak Video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November

(hns/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *