Jakarta –
Thailand akan memberlakukan pajak turis sebesar 300 baht atau Rp 136 ribu. Penumpang di dalam pesawat menjadi objek uji pertama.
Dikutip dari Bangkok Post, Senin 28 Oktober 2024 Rencana tersebut sedang dibahas Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand. Mereka menyatakan bahwa dibutuhkan setidaknya enam bulan untuk menerapkannya sepenuhnya.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Sorawong Thienthong mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan wacana tersebut kepada pemerintah pada Januari 2025. Soravong pun menyiapkan skenario perpajakan, dimulai dari penumpang pesawat. Mengenakan pajak turis pada penumpang udara, karena maskapai penerbangan menyumbang 70% dari total turis asing yang tiba di Thailand.
Meski memerlukan waktu hingga enam bulan untuk menyelesaikan tata cara penetapan pajak penduduk, namun Pemerintah sudah mulai menyiapkan sistem pemungutan pajak dari penumpang pesawat. Setelah sistem dan tahap pertama berjalan dengan baik, maka tahap kedua sedang dipersiapkan untuk memungut pajak dari wisatawan yang melakukan perjalanan darat.
Pemerintah juga telah menyiapkan perusahaan perbankan lokal, Krungthai Bank, sebagai operator pembayaran. Soravong menjelaskan wisatawan akan dapat membayar melalui website atau aplikasi yang sedang dikembangkan pada tahap selanjutnya. Pembayarannya akan serupa dengan sistem K-ETA di Korea Selatan, yang mengharuskan wisatawan asing mendaftar dan membayar secara online sebelum memasuki negara tersebut.
Setelah pemerintah menyetujui proyek tersebut, Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand akan mempekerjakan pengembang perangkat lunak dan perusahaan asuransi untuk memberikan polis asuransi kepada wisatawan asing.
Sebelumnya, Soravong yang menjadi Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand pada September lalu membuat gebrakan mendadak dengan mengumumkan rencana pajak pariwisata.
Dia menegaskan, dalam waktu satu tahun setelah pajak pariwisata diterapkan secara penuh, Thailand bisa meningkatkan pendapatan pemerintah melalui sektor pariwisata hingga 3 triliun baht atau sekitar Rp 1,36 kuadriliun. Simak video “Sandiaga Ungkap Hanya 40% Turis Asing di Bali yang Bayar Pajak” (upd/fem)