Jakarta –
Read More : Jenis Minuman yang Paling Disukai Sel Kanker, Ada yang Sering Dikonsumsi
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) dan pihak terkait telah melakukan penyelidikan, termasuk pengambilan sampel pangan dan pengujian laboratorium, menyusul darurat keracunan makanan (KLB KP) di beberapa wilayah Indonesia.
Daerah yang terkena wabah KP antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangsel, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Hasil uji laboratorium
Berdasarkan hasil uji sementara, BPOM menemukan adanya cemaran bakteri golongan Bacillus cereus pada produk pangan olahan la tiao.
Latiao, produk pangan olahan yang diduga menjadi penyebab wabah KP, merupakan produk pangan bertepung yang memiliki ciri tekstur kenyal, pedas, dan beraroma harum.
Produk pangan olahan Latiao harus didaftarkan sebagai produk impor buatan China di BPOM, kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam jumpa pers, Jumat (11/1/2024).
Ada empat varietas la tiao yang telah diuji di laboratorium dan ditemukan mengandung bakteri tersebut. Diantaranya: C&j Candy Joy Latiao Luvmi Latiao Pedas Pedas KK Boy Latiao Lianggui Latiao
“Sebaiknya bawa sekantong jajanan la tiao dari luar negeri, buang saja, jangan dimakan, kalau dimakan masih ada risiko keracunan makanan seperti pada 7 KLB,” ujarnya. . Strategi BPOM Taruna setelah terdeteksi adanya kontaminasi
Oleh karena itu, BPOM melakukan pemeriksaan di fasilitas distribusi (importir dan gudang distribusi) terkait penerapan cara distribusi pangan olahan (CPerPOB) dengan hasil pemeriksaan fasilitas tidak patuh (TMK).
Selain itu, BPOM telah mengeluarkan instruksi kepada importir untuk segera menariknya dari pasaran. Begitu pula dengan pemusnahan produk yang diduga wabah KP dan pelaporan kepada BPOM.
BPOM juga menerapkan langkah pengamanan lokal dan menarik kembali seluruh produk makanan La Tiao. Selain itu, kami menghentikan sementara pendaftaran dan impor produk olahan makanan ringan hingga proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
“Kami meminta importir segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan tersebut kepada BPOM dan kepatuhannya akan terus kami monitor,” ujarnya.
BPOM menginstruksikan seluruh pelaku industri pangan untuk selalu memproduksi dan mendistribusikan pangan olahan yang sesuai dengan standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman dan menjamin keamanan produk bagi konsumen akhir.
Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum terkait.
NEXT: Himbauan BPOM kepada masyarakat
(suk/suk)