Jakarta –
Read More : 10 Daftar Negara Pemberi Utang Luar Negeri 2024, Meningkat Tapi Masih Terkendali
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 59.764 orang hingga Oktober 2024. Angka tersebut diperkirakan akan semakin meningkat setelah resmi dinyatakan pailit oleh perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Semarang. Pengadilan Niaga.
Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, PHK paling banyak terjadi di tiga provinsi tersebut. Jumlah PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta yakni mencapai 14.501 orang. Di peringkat kedua ada Jawa Tengah dengan 11.252 orang, disusul Provinsi Banten dengan 10.254 orang.
“Total pekerja yang diberhentikan pada 24 Oktober sebanyak 59.764 orang. Tiga sektor yang paling banyak melakukan PHK sebanyak 25.873 orang, kegiatan jasa lainnya 15.218 orang, serta perdagangan besar dan eceran,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
Tiga industri yang memberikan kontribusi pengurangan terbesar adalah pengolahan sebesar 25.873, kegiatan jasa lainnya sebesar 15.218, dan sisanya perdagangan besar dan eceran.
PHK di DKI Jakarta didominasi oleh sektor jasa. Kemudian di sektor tekstil seperti menjahit di Jawa Tengah dan Banten.
Dia menjelaskan, beberapa penyebab gelombang PHK di Indonesia masih terus bermunculan, seperti melemahnya ekspor tekstil dan garmen, serta efisiensi perusahaan akibat persaingan global.
“Perubahan cara pemasaran dan penjualan merupakan dampak dari digitalisasi. Kemudian banyak produk pakaian impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia,” jelasnya.
Jumlah PHK sepanjang bulan ini terus meningkat dibandingkan bulan Agustus yang berjumlah 46.240 orang. Jumlah pekerja yang terkena PHK akan terus meningkat setelah perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hal ini terlihat dari hasil keputusan terkait berkas Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Akhirnya gugatan penggugat diputus dan tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi kepada detikJateng melalui pesan singkat, Rabu (23/10) saat dimintai konfirmasi. /2024).
Sejak Juni 2024, Sritex ramai diberitakan terkait keadaan bangkrut. Saat itu, perusahaan terlilit utang dan terancam bangkrut. Namun saat itu pihak perusahaan membantahnya dan menyatakan perusahaan masih beroperasi.
Sebelum dinyatakan pailit, perseroan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran yang ditangguhkan (PKPU) dan permohonan perdamaian dengan kreditur.
Tanggapan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saeed Iqbal terkait Sritex yang resmi dinyatakan pailit. Menurut Saeed Iqbal, perusahaan bangkrut bukan karena beban gaji, tapi karena kesulitan membayar utangnya. Ia mengatakan, puluhan ribu pekerja Sritex terancam PHK.
“Bukan karena gaji. Bangkrut karena tidak mampu bayar utang. Nah, itu yang dilakukan pengusaha, teriaknya lantang, bukan giliran untung,” ujarnya di patung Kuda. , Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
(hns/hns)