Badung-

Read More : Santorini: Dari Kepanikan Gempa, Kini Kembali Bersemi

Turis Rusia dan Ukraina bekerja sama di Bali. Mereka berdua tuli karena bekerja dan tinggal di Pulau Atua.

Seorang warga negara Rusia berinisial VS (31) dan sepasang suami istri asal Ukraina berinisial II (44) dan MN (40) dideportasi dari Bali.

Mereka dideportasi karena membuat perusahaan palsu, mengancam petugas imigrasi, dan melampaui batas waktu izin tinggal (overstay).

“Kami tidak segan-segan menindak tegas WNA yang tidak mematuhi aturan. Semua tindakan sesuai aturan terkait,” kata Direktur Harian (PLH) Ulu Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gustaviano Napitupulu dalam keterangannya.

VS, imigran Rusia tersebut pertama kali tiba di Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival (VOA). Ia kemudian kembali berkunjung ke Bali pada 14 Maret 2020. Kali ini ia terpaksa tinggal lebih lama karena penyakit COVID-19.

Selama di Bali, orang Rusia itu mendirikan perusahaan bernama PT BGS. Selanjutnya, ia mengubah status visanya menjadi pemegang KITAS Investor dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.

Namun kunjungan lebih lanjut petugas Biro Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan banyak kejahatan berat yang dilakukan VS, kata Gustav.

Gustav mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan PT BGS milik VS tidak aktif. PT BGS tidak memiliki karyawan atau kegiatan operasional.

Padahal, produk yang dijual berasal dari perusahaan lain, PT SIT. Kesalahan lainnya adalah VS tidak melaporkan adanya perubahan alamat tempat tinggal sejak Februari 2024. Bahkan, VS malah mengancam petugas saat dimintai keterangan.

Fakta tersebut semakin memperkuat keputusan pemulangan beliau dengan dasar pelanggaran Pasal 75 ayat 1 juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ujarnya.

VS akhirnya dibawa pergi pada 13 September 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan didampingi polisi. Diumumkan bahwa namanya akan dimasukkan dalam daftar tahanan.

Sedangkan II dan MN dideportasi karena sudah dua tahun lebih tinggal di sana. Pasangan ini berangkat ke Bali tujuh tahun lalu dan kembali pada 5 Desember 2019 dengan membawa visa turis.

Namun mereka rela tinggal lebih lama karena menunggu kepastian kerja di sebuah perusahaan di Malaysia yang mereka dapatkan melalui tawaran temannya.

Sambil menunggu, satu-satunya tugas pasangan itu adalah memberi makan anjing-anjing itu dan melanjutkan pekerjaan mereka bersama para penggembala. Mereka mengaku tidak digaji satu sen pun selama aktif di masyarakat.

Selama ini, teman-teman di Ukraina hanya menyumbangkan uang untuk pengeluaran mereka.

Saat ditanya kenapa dia tidak segera melapor ke Imigrasi atau keluar Indonesia sebelum izin tinggalnya habis, II mengaku takut dideportasi dan khawatir jika anjingnya ditinggalkan, ujarnya.

Setelah ditahan dan ditahan sejak 27 Juli 2024, pasangan Ukraina itu akhirnya kembali ke negaranya. Mereka dibawa keluar pada 12 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

——-

Artikel ini dimuat di detikBali. Tonton video “Video seekor kucing di Ukraina hidup setelah terkena rudal Rusia” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *