Jakarta –
Read More : Kunjungi Booth Pelita Air di Hub Space, Menhub Puji Peringkat OTP 95%
Ribuan buruh melakukan protes di Jakarta menuntut kenaikan upah sebesar 10%. Selain itu, para buruh juga menyerukan pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pantauan detikcom, sekitar pukul 10.40, massa aksi menyusuri Jalan Medan Merdeka Selatan, melewati Balai Kota Jakarta, Gedung Kementerian BUMN, dan berhenti di depan kantor Kementerian ESDM.
Meski sempat turun hujan beberapa saat, para pekerja tetap bekerja. Dalam pidatonya, para buruh mengancam jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan melakukan protes.
Aktivis juga mengkritik upacara pelantikan presiden sehingga meminta pemerintah segera melaksanakannya untuk rakyat.
“Naikkan upah minimum minimal 8-10% pada tahun 2025,” tulis salah satu poster kaum buruh, Kamis (24/10/2024).
Spanduk lainnya bertuliskan, “Cabut UU Cipta Kerja, khususnya UU Ketenagakerjaan dan Perlindungan Petani,” yang mencabut omnibus law.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Komersial Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Pak Syed Iqbal mengatakan, ada sedikitnya 3 ribu orang buruh asal kawasan Jebuditabak yang ikut serta dalam gerakan massa tersebut. Tempat pengambilannya berada di Patung Kuda-Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta.
“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini sangat beralasan, mengingat hampir tidak ada kenaikan upah dalam lima tahun terakhir. Itu tidak terjadi.” katanya dalam sebuah pernyataan. Rabu (23/10/2024).
PERHATIKAN: Pengunjuk rasa menolak UMP DKI Rp 5,06 juta, buruh menuntut kenaikan 15%.
(ily/rd)