Batavia –
Read More : PBB Ingatkan RI Soal Kesenjangan Digital, Ungkap 3 Tantangan Kritis
Presiden baru terpilih, Prabovo Subjanto, akan membentuk Badan Pendapatan Negara khusus yang mengelola pendapatan tersebut. Lembaga ini merupakan gabungan dari Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini dilaporkan oleh Burhanuddin Abdullah, Anggota Dewan yang ditunjuk oleh Presiden Prabov Subjant. Proses pelatihan akan dimulai pada Januari 2025.
“Yang pertama akan mengubah rencana itu adalah pajak negara. Kita berharap, Insya Allah ada menteri negara yang mengurus pajak, pendapatan, pajak, dan PNBP, terpisah dari Kementerian Keuangan,” kata Burhanuddin. di UOB. Pandangan Ekonomi. Peristiwa 2025, Rabu (25/09/2024).
Menurut Burhanuddin, tidak bisa selalu mengandalkan kemauan politik dalam melaksanakan program yang tepat. Oleh karena itu, kemampuan untuk mencapai hal ini harus dicapai melalui perubahan kelembagaan.
“Oleh karena itu, kemauan politik tidak bisa begitu saja, harus ada kemampuan untuk melaksanakan kemauan itu. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan kelembagaan,” ujarnya.
Selain pembentukan Badan Pendapatan Negara, Prabovo juga mendorong perubahan kelembagaan Kementerian BUMN.
“Karena ternyata total proyek publik kita berjumlah sekitar $1 triliun, sekitar 60% dari PDB kita.” Tapi ya, mungkin sekarang kita memang harus meningkatkan kontribusinya, dan meningkatkannya agar ada perubahan kelembagaan, transformasi bisnis. transformasi budaya dan transformasi manajemen,” tegasnya.
“Jadi kemungkinan besar itu akan kita lakukan mulai Januari 2025,” imbuhnya soal kenaikan pajak
Badan Pendapatan Negara sendiri dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 Dalam rancangan pertama dokumen RKP tahun 2025 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas disebut lembaga Badan Pendapatan Negara.
Badan Pendapatan Negara berkomitmen meningkatkan porsi pajak penghasilan menjadi 12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2025, dari 10,21% pada tahun 2023.
“Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan untuk mencapai target rasio penerimaan 10-12% terhadap PDB pada tahun 2025, melalui pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Pendapatan Negara untuk menaikkan tarif pajak sehingga APBN dapat memberikan ruang yang cukup untuk melaksanakan kemajuan belanja guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045”, dari dokumen RKP 2025, Senin (22/4).
Dalam RKP tahun 2025 disebutkan bahwa pertumbuhan pajak penghasilan dilakukan dengan mempercepat penerapan sistem dasar perpajakan, mengoptimalkan pengelolaan informasi berbasis risiko dan interoperabilitas informasi, serta mendorong kepatuhan. sistem perpajakan dengan struktur perekonomian.
Perpanjangan perpajakan dari penguatan aktivitas dan pemantauan wajib pajak orang pribadi kaya juga akan selesai pada tahun 2025, sejalan dengan upaya perlindungan hukum melalui deteksi terbaik aktivitas palsu dan penggunaan aktivitas forensik digital yang benar.
Terakhir, dengan memperketat insentif pajak yang ditargetkan untuk menstimulasi sektor-sektor sebelumnya, seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Lihat videonya: Gerindra terkait kabinet Prabov: Ada kementerian yang dipisah, ada yang digabung
(lunas/lunas)