Batavia –

Read More : Armand Maulana Jadi Saksi Nikah Terus, Dewi Gita Berdoa soal Jodoh untuk Anak

Yudha Arfandi langsung memberikan tanggapan setelah jaksa menuntut dirinya dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Dantes, putra aktris Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Yudha memberikan jawabannya bersamaan dengan jawaban jaksa sebagai secercah harapan keadilan.

Pertama, Yudha mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan ruang bagi dirinya untuk menyampaikan pendapat, jaksa, dan tim kuasa hukumnya. Yudha Arfandi mengaku sangat sedih dengan keputusan jaksa, dan menyebut tindakan yang dilakukannya dalam menunggu Danti sangat ceroboh.

“Saya akui kesalahan saya karena kejadian yang menimpa orang yang membunuh anak Dante, kami tegaskan saya mengakui kesalahan saya dan saya menyesali perbuatan saya, dan saya siap mengurus perbuatan saya,” kata Yudha Arfandi dalam pengadilan. Timur Batavia. Pengadilan Negeri, Rabu (23/10/2024).

Yudha mendengar terdakwa tidak setuju dengan keputusan tersebut dan menyesalinya. Yudha tak mau jadi penjahat, jaksa mengeluarkannya dari penjara. Dia meminta jaksa memeriksanya dengan baik dengan menunjuk saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya.

“Tanggapan saya sebagai terdakwa, jawaban JPU sungguh menyedihkan, karena hanya berdasarkan spekulasi, maka JPU perlu mengusut tuntas keterangan para saksi, dan kemudian saya menjadi terdakwa di pengadilan agar tidak terjadi. kesempatan untuk menyelidiki masalah tersebut. Sah saja, dia bisa menentukan situasinya,” ujarnya. Lagi.

Mengingat tanggapan JPU selama persidangan, kata Yudha Arfandi.

Pria yang pernah menyandang status cinta Tamara Tyasmara, ibunda Dante ini mengaku selama ini mengungkapkan kebahagiaan dan penyesalannya.

Karena yang jelas dari segi hukum, hukum, kuasa hukum terdakwa, jaksa sering merasa bersalah dan menyesal, sebelum keterangan jaksa keluar, imbuhnya.

“Sangat disayangkan tanggapan Jaksa karena terus terjebak pada pola pikir yang dapat melemahkan sistem peradilan publik dan menjauhkan diri dari visi, misi, dan ideologi Mahkamah Agung itu sendiri. itu bagus. peradilan, katanya.

Yudha Arfandi mengaku kecerobohan Danti menjadi penyebab kematiannya. Namun Yudha tidak pernah berniat atau terpikir untuk membunuh bocah berusia 6 tahun itu dengan sengaja.

“Jaksa mengira dia meremehkan saya atas tindak pidana pembunuhan berencana, padahal dalam pembelaan saya saya nyatakan bahwa saya tidak pernah menuduh Dantes melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujarnya.

“Yang menimpa Dante akhir-akhir ini karena kondisi saya tidak stabil. Bahkan, saya berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pertolongan pertama pada Dante, bahkan membawanya ke rumah sakit terdekat,” kata Yudha.

Yudha pun merasa tidak mungkin membunuh Dante sebelum putra kandungnya.

“Saya ingat jaksa saat membantu Dantes, saya lupa membiarkan anak saya yang baru lahir berenang di danau. Bagaimana mungkin saya, orang tua tunggal, melakukan hal mengerikan seperti itu di depan putri saya yang baru lahir. Bahkan tidak bisa bunuh diri. ?

“Namun saya memahami bahwa JPU mengirimkan saksi-saksi dan tidak hanya mengandalkan fakta bahwa JPU tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang memberatkannya, dan JPU tidak mempunyai keadilan terhadapnya, melainkan rahmatnya,” ujarnya. Yehuda.

Oleh karena itu, Yudha meminta hakim memberikan hukuman yang adil berdasarkan fakta dan permasalahan hukum yang ada.

Yudha Arfandi menambahkan, “Hal ini saya laporkan sebagian dari pembelaan saya dengan harapan Majelis Hakim yang terhormat dapat mengambil keputusan secara bijaksana, tepat, benar dan obyektif, sesuai dengan hukum. Terima kasih, Pak Gubernur.”

Sidang akan dijadwalkan ulang pada 4 November 2024 dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Batavia Timur. Saksikan video “Video: Untung Yudha Arfandi dan Tahanan Divonis 20 Tahun” (pus/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *