Jakarta –
Read More : Momen Haru Beby Tsabina saat Proses Sungkeman Usai Resmi Nikah
Judah Arfandi mengaku bersalah setelah divonis 20 tahun penjara karena membunuh putranya Dante, sedangkan Tamara Tayasmara mengaku bersalah.
Tapi mari kita konsultasikan dulu dengan tim kuasa hukum. Tentu prosesnya lebih lama dan saya akan terus memperjuangkan Dante, kata Tamara Tayasmara dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/4/2024).
Ibu Tamara Tyasmara, Rista Arjuni pun menangis usai membacakan putusan.
“Iya, wajar kalau seorang nenek lebih menyayangi cucunya dibandingkan anak-anaknya. Menurutku wajar kalau seorang nenek menangis,” ujarnya.
Meski demikian, Tamara Tayasmara mengaku lega dengan putusan yang dibacakan hakim. Meski bingung, Tamara menghormati keputusan hakim
“Karena aku nggak mau ada keributan atau apa pun. Ya, karena tidak ada hukuman yang bisa menghidupkan kembali nyawa Dante. Jadi ya menurutku itu sangat sulit, tapi ya aku terima. Mari kita ikuti prosesnya, yang paling penting adalah untuk mendoakan semua orang, jelasnya.
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Dante, putra Anger Dima dan Tamara Tayasmara. Hakim pun mempertimbangkan untuk menambah dan mengurangi hukuman Yudha Arfand.
Yang serius, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa tega melakukan hal tersebut terhadap Khalif Pramudithio, anak korban Raden Andante. Ia mempunyai hubungan dekat dengan saksi Tamara Tayasmara, ibu dari anak korban Raden Andante,” kata mantan Ketua Hakim PN Jakarta itu.
Tonton video “Video Tamara Tayasmara: 20 Tahun Penjara Tak Bisa Kembalikan Dante” (fbr/wes)