Jakarta –
Read More : Pria Ini Buron Internasional, Diduga Terlibat Ledakan Pager Hizbullah
Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Ari Setiadi menegur lima penyedia e-wallet atau dompet online yang mendukung perjudian online.
Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Ari dalam siaran persnya, Jumat (10/11/2024), mengatakan, “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Jika tetap ngotot, kami akan mengambil tindakan tegas.”
Berdasarkan informasi PPATK yang diterima Kementerian Informasi dan Komunikasi, terdapat 5 perusahaan e-wallet yang menggunakan perjudian online. Nilai transaksi di lima dompet digital ini mencapai triliunan rupee.
Sementara lima perusahaan e-wallet yang ditegur Menkominfo: PT Epay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay Internasional Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Epay memiliki nilai transaksi tertinggi sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi terkait perjudian online,” kata Budi Ari Setiadi.
Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan yang menawarkan dompet digital atau e-wallet terkait perjudian online adalah:
1. PT Epay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 524.3372. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan total transaksi 836.0953. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan total transaksi 577.3164. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan total transaksi 80.1715. Airpay International Indonesia (Shopeepay) Nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan total transaksi 33.069
Budi Ari menjelaskan, keraguan terhadap penggunaan dompet digital dalam operasional perjudian online bermula dari transaksi pengisian saldo yang meningkat secara tiba-tiba. Apalagi transaksi di dompet digital bersifat satu arah, yaitu transaksi masuk tanpa ada transaksi keluar.
“Tujuan utama penutupan akun e-wallet adalah perjudian online. Selain itu, target selanjutnya adalah aliran uang ke perjudian online,” kata Menkominfo.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan, perusahaan penyedia e-wallet harus mencatat akun pengguna atau Electronically Know Your Customer (eKYC) secara akurat sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi.
“Pengguna e-wallet sebaiknya melakukan verifikasi pada saat membuka akun e-wallet agar tidak digunakan oleh pelaku kejahatan,” kata Budi Ari.
Menteri Informasi dan Komunikasi telah mengurangi perjudian online selama 1,5 tahun menjabat. Hingga 8 Oktober 2024, Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kominfo juga dengan cepat menyelesaikan permasalahan iklan influencer media sosial untuk sebuah website judi online.
Patroli siber konten perjudian online dan iklan perjudian online terus dilakukan, tutupnya. Simak video “Video: Lindungi UMKM Indonesia, Kominfo Tegas Blokir ‘Rapat'” (agt/agt)