Jakarta –
Read More : Pekerjakan Disabilitas dan Lansia, Ini Alasan Ivan Gunawan
Kasus aktris Nikita Mirzani terhadap TikTokers Vadel Badjideh terungkap.
Kabid Humas PLH Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, berdasarkan informasi yang dikirimkan ke detikcom, polisi menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan karena ditemukan tanda-tanda pidana.
Benar, perkara yang dilaporkan NM sudah diajukan dan statusnya masuk penyidikan karena ditemukan unsur pidana, kata AKP Nurma Dewi kepada detikcom, Jumat (25/10/2024).
Jika kasus ini masuk ke tahap penyidikan, polisi akan kembali melakukan pemanggilan saksi terkait kasus ini.
Sebagai informasi, laporan polisi aktris Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melapor ke Vadel Badjideh terkait tahun 2014 Kejahatan Terhadap Perlindungan Anak UU No. 35 Tahun 2002 UU No. 23 tentang perubahan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76d dan/atau Pasal 77 A UU 35/2014 dan secara umum sesuai dengan Pasal 45 A dan/atau Pasal 421 UU. KUHP bersama dengan Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 346 juncto Pasal 81 KUHP. Tonton Nikita Mirzani Tak Sabar Bertemu Langsung dengan Vadel Badjideh (ahs/ us)