Jakarta –

Read More : BPS Catat Inflasi April 0,25%

Presiden Prabowo Subianto resmi mendirikan Kantor Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan tersebut dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Molani Indravati.

Bentuk tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Kementerian Keuangan Tahun 2024. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.

Pembentukan badan intelijen teknis, informasi, dan keuangan dijelaskan dalam Pasal 7. Pasal 52 kemudian menyebutkan bahwa badan ini berada di bawah kendali Srimuliani dan dipimpin oleh seorang ketua.

โ€œ(1) Biro Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan berada di bawah kendali dan tanggung jawab Menteri. (2) Biro Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala Biro Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan.

Misi badan tersebut dijelaskan dalam Pasal 53. Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi serta mengelola informasi dan data keuangan.

Badan ini juga mempunyai kapasitas untuk mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi. pengelolaan data Informasi dan informasi keuangan serta kebijakan teknis, rencana dan program transformasi digital dan manajemen perubahan.

Lalu ada pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. pengelolaan data Informasi dan informasi keuangan serta implementasi transformasi digital dan manajemen perubahan.

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. pengelolaan data Informasi dan informasi keuangan dan implementasi transformasi digital dan manajemen perubahan. Ini juga berfungsi untuk mengawasi institusi. dan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Menteri

Pasal 55 menyatakan bahwa Badan Intelijen Teknis, Informasi, dan Keuangan terdiri atas paling banyak enam (enam) pusat untuk mendukung kerja dan fungsi Sekretariat dan lembaga-lembaganya.

โ€œDalam hal Badan tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretariat Organisasi Tidak boleh dibentuk lebih dari 5 (lima) seksi. 3) Terdiri dari 55 departemen dan lembaga administrasi, butir 2 dan 3, Prabow merupakan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan.

Dalam urutan yang sama Prabow juga menambah Direktur Jenderal Departemen Keuangan yang baru. dalam struktur baru Entitas lain akan dihapus. dan menambahkan entitas baru

Pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024 menjelaskan tentang dua Direktur Jenderal baru di bawah Kementerian Keuangan: Direktur Jenderal Departemen Strategi Ekonomi dan Fiskal; dan Direktur Jenderal Departemen Stabilitas dan Pembangunan Keuangan

Pasal 13 menyatakan bahwa Kantor Umum Strategi Ekonomi dan Keuangan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pada saat yang sama Tanggung jawab Badan Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan dijelaskan dalam Pasal 45, yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan. industri keuangan dan kerja sama internasional di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Biro Kebijakan Fiskal (BKF) sudah tidak ada lagi di struktur Kementerian Keuangan. Sejak digabung dengan Direktur Jenderal Departemen Kebijakan Fiskal dan Strategi Perekonomian, Departemen Keuangan saat ini mempunyai dua struktur organisasi: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; serta unit teknologi keuangan, informasi tambahan dan media.

Tonton Video Sri Mulyani: Prabow Minta Saya Jadi Menteri Keuangan.

(batang/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *