Pamalang –
Read More : Lukisan Bunda Maria Berkebaya Merah untuk Paus Fransiskus
Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir dideportasi oleh Departemen Imigrasi Non-TPI Pemalang Kelas 1. Pasalnya, bule tersebut hendak meresahkan warga dengan mengancam akan menggunakan senjata tajam, hanya karena tidak mau mengawini janda tersebut.
Andrew Ashraf Ramzi Lintas (24 tahun), WNA, ditangkap petugas imigrasi di sebuah hotel di Pemalang pada Kamis (10/3). Usai pertemuan pada Kamis (10/10/2024), Ashraf resmi diasingkan. Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari serangkaian operasi yang berada di bawah kendali asing dan sekaligus sebagai kendali pusat.
Kepala Intelijen dan Penegakan Imigrasi (Kasi) Kantor Imigrasi Pemalang di Washington, Kamis (10/10) mengungkapkan, Ashraf tunduk pada ketentuan tersebut. Pasal 75 1 dan Pasal 78 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Hari ini Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Pemalang mendeportasi warga negara Mesir yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yakni Pasal 78 dan 75,” jelas Vashuno.
Pria asal Mesir itu melanggar izin tinggal (perpanjangan tinggal) yang sudah habis masa berlakunya, kata Vashono. Selain berdasarkan informasi masyarakat, di Kabupaten Ampelgading Pemalang juga menimbulkan kerusuhan. Masuk menggunakan visa turis
Ashraf diketahui masuk ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa turis, kata Washono. Izin tinggalnya habis pada 23 September 2024.
Dikatakannya: “Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus dan menggunakan visa disana serta melakukan perjalanan wisata, dan setelah dilakukan pengecekan, kami cek, masa berlaku yang bersangkutan telah habis pada tanggal 23 September atau lebih lama 10 hari. .” .
“Yang bersangkutan datang ke Indonesia, tujuannya untuk menikah dengan seorang perempuan, berstatus janda dengan dua orang anak. Washono menambahkan, dirinya masih menjalin hubungan agama.
Terungkapnya kasus Ashraf bermula dari laporan warga yang khawatir dengan kehadiran WNA di Amplgading. Ashraf ternyata datang ke Indonesia untuk menikahi wanita beranak dua.
Namun Ashraf kerap marah dan mengancam warga karena merasa situasinya sulit. Dia mengemudi dalam keadaan mabuk.
Saat kami pertama kali menerima informasi dari pihak berwenang setempat, individu tersebut menimbulkan kekhawatiran dengan mengancam keluarganya. “Ya, tujuan datang ke sini adalah untuk pernikahan.”
Ashraf disebut marah karena akta nikahnya dengan seorang janda asal Desa Kabagosan, Kabupaten Ampelgading Pemaleng, berbelit-belit. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website detikjateng
Tonton video “Kokong” Bocah Rusia dideportasi dari Bali bersama ibunya (sym/sym).