Jakarta –

SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan kendaraan tertentu. Merupakan jenis kendaraan yang menggunakan SIM sederhana.

Pengendara di Indonesia memerlukan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat berkendara. Surat Izin Mengemudi juga membuktikan bahwa seseorang sah dan memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM terbagi menjadi beberapa jenis. Setiap jenis diklasifikasikan untuk kendaraan tertentu.

Misalnya, Anda memerlukan SIM A untuk mengendarai kendaraan roda empat. Namun SIM A terbagi menjadi dua yakni SIM A dan SIM A Umum. Nah, sebutannya berbeda-beda. SIM A dapat digunakan oleh pengemudi mobil pribadi, minibus, atau mobil barang ringan. Jadi, bagi Anda yang mengendarai mobil berpenggerak empat roda selain tipe yang disebutkan di atas, wajib menggunakan SIM A biasa.

Lebih spesifik, akun Instagram TMC Polda Metro membenarkan bahwa SIM A reguler digunakan untuk mengemudikan angkutan umum, taksi, atau kendaraan angkutan barang ringan yang digunakan untuk tujuan niaga.

Selanjutnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 5 Pada tahun 2021, SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan berat maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg dalam bentuk normal. si musafir Mobil dan mobil kargo umum

Nah, untuk mendapatkan SIM A reguler ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: – Memiliki SIM A dan – Telah menggunakan SIM A yang dimiliki selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan.

Jika Anda belum memiliki SIM A, Anda tidak bisa mendapatkan SIM A biasa dan tidak sah mengendarai angkutan umum, taksi, dan kendaraan niaga lainnya. Selain persyaratan di atas, Anda juga harus memenuhi persyaratan usia untuk mendapatkan SIM reguler.

Usia minimal untuk mengajukan SIM A reguler adalah 20 tahun. Berbeda dengan SIM A biasa karena batasan usianya adalah 17 tahun. Masa berlaku umumnya sama dengan SIM. Surat Izin Mengemudi biasa berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis. Tonton video “Warga Denpasar Kaget, SIM Kini Wajib Pakai BPJS” (Kering/Tipis)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *