Jakarta –

Read More : Pasar Smartwatch Naik 3% Berkat Harga Murah

Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (UU PDP) akan mulai berlaku pada Oktober 2024. Pada saat yang sama, pemerintah belum membentuk badan privasi.

Pemerintah kini sedang menjalani transisi dari kabinet Joko Widodo-Ma’ouf Amin yang akan dilanjutkan oleh pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabooming Raqqa. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ori Setiadi menanggapi hal tersebut.

“Harus, harus, harus, kita tunggu saja penyesuaiannya,” kata Budi Ari usai peluncuran prangko HUT ke-150 Persatuan Pos Sedunia di Komunikasi dan Informatika (Cominfo). ) Kantor Kementerian, Jakarta, Senin (14 Oktober 2024).

Sementara itu, Budi Ari mengatakan kepada Badan Otorita PDP bahwa Pemerintahan Jokoy sedang mempersiapkan pembentukan badan tersebut tepat waktu. Sebagai referensi, UU PDP akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, dan ‘peninjau’ informasi pribadi harus dibentuk sebelum batas waktu tersebut.

Dia melanjutkan, “Kami sedang mempersiapkannya karena ini adalah item baru dan item perlindungan informasi pribadi. Batas waktu item perlindungan informasi pribadi adalah 17 Oktober, jelasnya.

Berbicara dalam acara yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, proses penetapan kewenangan PDP masih terus dikoordinasikan dengan pihak terkait.

“Masih kita kembangkan bentuknya apa, tapi akan segera terwujud. Belum final,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan kewenangan pengawasan PDP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Organisasi ini bertindak sebagai ‘adjudicator’ data pribadi untuk memastikan pengontrol data menggunakan data pribadi masyarakat dengan tepat.

Berdasarkan Bab 9 UU PDP, Lembaga, Lembaga PDP Kewajiban Lembaga. Didirikan oleh Presiden sesuai dengan Pasal 58 dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sementara itu, Badan Pengawas PDP ini (1) menetapkan dan menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan informasi pribadi, (2) mengawasi pelaksanaan perlindungan informasi pribadi, (3) menegakkan hukum administratif atas pelanggaran UU PDP, dan (4) pengadilan dan lainnya. organisasi mengenai perlindungan informasi pribadi. Saksikan video “UU PDP Wamenkominfo 90% Selesai” (Agustus/Agustus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *