Jakarta –
Read More : Ananda Krishnan, Konglomerat Malaysia Berharta Rp 81 T Meninggal Dunia
Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan negara hingga 3,005 triliun rupiah tepatnya pada tahun 2025. Rp 3.005.127.683.257.000 Informasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025.
Undang-undang tersebut dibuat pada masa jabatan terakhir presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) dan akan ditandatangani menjadi undang-undang pada 17 Oktober 2024.
Anggaran pendapatan negara tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.005.127.683.257.000,-, bunyi Pasal 3 aturan tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Penerimaan negara ini diperoleh dari tiga sumber. Mulai dari penerimaan pajak Penerimaan negara nonfiskal (PNBP) hingga subsidi
Penerimaan pajak sebesar Rp 2.490 triliun atau tepatnya Rp 2.490.911.571.145.000. Ini terdiri dari pendapatan dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Penerimaan pajak dalam negeri berasal dari pajak penghasilan. Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan Barang dan Jasa atas Barang Mewah Penerimaan Cukai Pajak Bumi dan Bangunan serta Penerimaan Pajak Lainnya Secara total, target penerimaan sebesar Rp 2.433.505.588.870.000.
Sedangkan penerimaan pajak perdagangan internasional ditargetkan sebesar Rp57.405.982.275.000. Terdiri dari penerimaan bea masuk dan bea keluar perdagangan ekspor dan impor.
Khusus PNBP, target penerimaannya sebesar Rp513 triliun atau tepatnya Rp513.635.052.112.000. Penerimaan PNBP didapat dari 4 pos.
Ini “terdiri dari a. pendapatan dari sumber daya alam; B. pendapatan dari kekayaan negara perorangan; C. penerimaan PNBP lainnya; dan d. pendapatan dari pelayanan publik,” Pasal 5 peraturan tersebut menyatakan.
Terakhir, pada UU 6 Nomor 62 Tahun 2024, pasal penerimaan subsidi dijadwalkan negara mendapat Rp581 miliar atau tepatnya Rp581.060.000.000.
Lihat: DPR Setujui APBN Prabowo-Gibran, Biayanya Rp 3.621 T
(kilo/kilo)