Jakarta –
Read More : Serba-serbi Cek Kesehatan Gratis
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau sedang menyelidiki obat herbal yang terbuat dari bahan alami ilegal alias tidak berizin. Produk tersebut mengandung bahan kimia farmasi (BKO) seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam.
Kepala BPOM RI Taruna Ikarar mengatakan obat yang terbuat dari bahan alami tidak bisa dicampur dengan BKO. Pasalnya bahan kimia tersebut sebaiknya digunakan di bawah pengawasan dokter.
“Perwakilan memproduksi obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM, tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, keamanan dan manfaat serta persyaratan mutu,” Taruna Ikrare dalam siaran persnya, Jumat (18/10) 2024). menjadi 4.800 botol Produksi per bulan
Narkoba tersebut diproduksi di rumah kontrakan di Kabupaten Kampar, Raya. Taruna dikhawatirkan terkontaminasi mikroorganisme dan logam berat karena proses pembuatan obat tersebut tidak terstandarisasi.
“Sudah sembilan bulan berproduksi dengan kapasitas 2.400 hingga 4.800 botol per bulan,” ujarnya.
Obat-obatan herbal didistribusikan dengan nama berikut.
– Jamu Dwip Tanjung Tawon Pembersih Radang Sendi – Radang Sendi Tanjung Jago Joyokusumo
Keduanya dipasarkan sebagai pereda efektif untuk nyeri radang sendi dan radang sendi.
Taruna menambahkan, BKO yang terdapat pada obat-obatan alami yang tidak sesuai indikasi dapat menimbulkan banyak gangguan kesehatan.
Misalnya deksametason, parasetamol, dan piroksikam dapat menimbulkan efek samping seperti terhambatnya pertumbuhan, osteoporosis, ketidakseimbangan hormon, gagal ginjal, dan kerusakan hati, kata Taruna.
Bayangkan masyarakat kita memanfaatkan ini dan mempunyai pengaruh seperti itu, berbahaya sekali, lanjutnya. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Taruna mengingatkan, mereka yang masih ‘nakal’ dengan membuat obat tradisional dengan tambahan bahan kimia bisa dijerat pidana.
“Kita punya undang-undang di Pasal 138 Pasal 17 Tahun 2023, Pasal 435 digabung dengan Pasal 2 dan 3, yang pelakunya bisa dipidana paling lama 12 tahun penjara atau paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Berikutnya: Upaya BPOM mendukung industri obat alami dan UMKM Indonesia
(DP/AVK)