Jakarta –

Read More : Kasihan, Orca Luntang-lantung Setelah Kebun Binatang Ditutup

Harga tiket wisatawan domestik pendakian Gunung Ranjani di Nusa Tenggara Barat (NTB) Lombok naik 100% mulai Rabu (30/10/2024).

Ketua Balai TNGR, Yarman mengatakan, kenaikan tiket tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Tarif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kenaikannya 100 persen. Itu peraturan pusat atau nasional, bukan TNGR langsung, katanya, Rabu.

Harga tiket wisatawan domestik untuk mendaki Gunung Yarman Ranjani berkisar Rp10 ribu hingga 20 ribu per orang. Lalu, tiket rombongan pelajar atau pelajar Indonesia berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per orang.

Sementara tarif kenaikan orang asing (WNA) kini Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 150 ribu. Yarman mengatakan, tarif tersebut dikenakan untuk jalur pendakian utama seperti jalur Simbolon di Lombok Timur, Senaro, dan Durian di Lombok Utara.

Selain itu, belum ada kenaikan harga tiket untuk kawasan Kelas 3 yang meliputi Tambanoh, Tarbaro, Ek Birk, dan 21 destinasi wisata non pegunungan. Lebih lanjut dikatakannya, tarif untuk wisatawan asing sebesar 150.000 per orang per hari, untuk wisatawan domestik sebesar 10.000 per orang per hari, dan untuk pelajar dalam negeri sebesar 5.000 per orang per hari.

Selain itu, kini fotografi dan videografi prewedding di kawasan TNGR dibanderol mulai Rp 1 juta per paket per lokasi. Sedangkan untuk keperluan komersial iklan produk, iklan jasa, video klip, film, dan acara TV, harganya berbeda-beda.

Selain itu, biaya pengambilan video komersial oleh wisatawan asing ditetapkan sebesar Rp 20 juta per destinasi. Selain itu, untuk wisatawan domestik dikenakan Rp10 juta per paket per tujuan.

“Untuk fotografi majalah komersil, iklan produk, dan lain-lain Rp5 juta per paket per destinasi untuk wisman dan Rp2 juta untuk wisman,” jelasnya.

Selain itu, wisatawan yang ingin menerbangkan drone kini harus membayar Rp2 juta per unit. Penumpang atau kendaraan tanpa tiket masuk akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal per hari.

Yarman menjelaskan, pendaki yang ingin menerbangkan drone di atas Ranjani harus mengisi formulir sebelum melakukan pendakian. Formulir tersebut juga akan berisi informasi tentang wilayah di mana drone dapat didaftarkan.

__________________

Artikel ini dimuat di detikBali

Saksikan video “Video Drama Pendaki Tewas di Gunung Ranjani” (wkn/wkn)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *