Jakarta –

Read More : Kisah Perampokan 960 Kg Emas Tentara Jepang di RI, Ketahuan Karena Ini

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan lokasi-lokasi yang akan dibersihkan dampak migrasi lautnya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 Nomor. 33 menteri.

Juru Bicara MKP Waheo Muridi mengatakan, ada dampak dari pengrusakan di lokasi tersebut. Sembari membenahi posisi tersebut, dia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa pihak dan melakukan kajian ilmiah.

“Nah dari situ kita harus cari tahu bagaimana sikap masyarakat sekitar, kalau ada penolakan tidak bisa dilaksanakan. Jadi, semuanya harus benar-benar bersih dan jelas lalu diambil. kontrol nyata, katanya. , kata Wahoo kepada Daily, Jumat (20/9/2024).

Wahoo mengatakan, ada tujuh lokasi yang sudah diperbaiki. Ketujuh lokasi tersebut antara lain Kabupaten Damak, Kota Surabaya, Kabupaten Sarabon, Kabupaten Indramayo, Kabupaten Karang, Kabupaten Kote Kartanigara dan perairan sekitar Kota Balikpapan, Pulau Kermon di Pulau Rio, Pulau Langa, dan Pulau Bantan.

Lalu soalnya kita bersihkan laut kita yang terganggu sedimen, cangkang kita, koral kita atau terumbu karang kita terganggu karena terlalu dingin artikulasinya. Tertutup, lupa pengaruh debu, dll. Pasir laut, tanah, dan lain-lain Berbagai hal termasuk mineral, jadi misalnya kalau diketahui ada mineral berharga di sana, maka pilihannya sekarang adalah Kementerian ESDM. Itu bukan Kementerian, tapi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Khusus MKP Donny Asmanto mengatakan, lokasi yang ditetapkan KKP terkait dengan prioritas peningkatan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir.

“Tujuan pembersihan laut ada dua, yaitu untuk meningkatkan daya dukung dan daya dukung ekosistem pesisir. Kawasan pembersihan danau tidak boleh dijadikan kawasan penambangan pasir apalagi pelepasan pasir pantai. Harus dikaitkan dengan kegiatan ekspor,” ujar Dhoni.

Pihaknya memastikan setiap pelaku usaha menggunakan fasilitas ramah lingkungan untuk membersihkan sampah. Dimana, hal tersebut tidak mengancam kehancuran biota laut, mengakibatkan hilangnya habitat secara permanen atau perubahan fungsi situs.

Ia menegaskan, sudah menjadi kewajiban setiap pihak untuk mengambil tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, khususnya terhadap nelayan dan lingkungan hidup. Seluruh ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 No. 33 berisi peraturan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Produk yang Dikirim Melalui Laut.

Sedangkan cara KKP dalam mencegah kerusakan lingkungan adalah dengan mewajibkan para pihak melakukan pembersihan lumpur untuk mendapatkan persetujuan lingkungan hidup dan asuransi kerusakan lingkungan hidup, jelasnya. (RRD/RRD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *