Jakarta —
Read More : Kick Off Final Copa America Ditunda Gegara Penonton Paksa Masuk Stadion
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan PT Bukalapak.com Tbk membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar. Putusan ini diambil dalam sidang perdata melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung perkantoran One Belpark.
Persoalan tersebut bermula dari ulah Bukalapak yang secara sepihak memutuskan LOI untuk menyewa gedung perkantoran One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Kala itu, pihak Bukalapak berjanji akan menyewakan seluruh lantai bangunan tersebut, namun membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
Sebelumnya, PT Harmas telah memenuhi kewajibannya untuk membangun dan menyediakan bangunan sesuai spesifikasi yang diminta pihak Bukalapak. Namun, setelah PT Harmas menunaikan kewajiban pengamanan gedung tersebut, pihak Bukalapak menuding PT Harmas lalai karena menunda penyelesaian gedung tersebut.
“Pembatalan LOI yang dilakukan Bulapapak secara sepihak membuat klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayar komisi kepada agen real estate yang ditunjuk Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk biaya layanan lainnya,” kata PT. Pengacara Harmas Jalesveva, Dolvianus Nana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).
Selain untuk mencari keadilan dalam perkara ini, perkara ini juga memberikan kepastian hukum bagi PT Harmas. Pasalnya, eksklusivitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung Perkantoran One Belpark kepada pihak lain.
Setelah putusan penegakan hukum di tingkat kasasi, PT Harmas meminta penegakan hukum. Namun pihak Bukalapak belum melaksanakan isi keputusan tersebut dengan secara sukarela membayar kompensasi kepada PT Harmas. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera memberikan teguran (panggilan) kepada Bukalapak agar segera membayar ganti rugi kepada PT Harma sebesar Rp 107 miliar.
Sementara itu, pihak Bukalapak menyatakan masih ada tahap review (PC) sehingga hukuman mati belum bisa langsung dilakukan. Terkait pernyataan tersebut, Nana kembali mengingatkan pihak Bukalapak agar upaya yang dilakukan PK tidak menunda eksekusi yang diajukan kliennya.
Namun dalam kasus ini, kami berterima kasih kepada majelis hakim yang terhormat. Kami bersyukur masih ada keadilan di Indonesia bagi pelanggan kami yang dirugikan atas tindakan Bukalapak, pungkas Nana. Simak video “MUI: Perceraian saat hamil Boleh” (prf/ega)