Jakarta –

Aktris Kimberly Ryder dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya Edward Akbar. Kelompok Edward Akbar menanggapi klaim tersebut.

Ibu Kimberly Ryder, Irvina Zainal mengatakan, putrinya menyembunyikan hal tersebut sejak 2019.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Edward Akbar, Jundri R. Berutu mengatakan, apa yang dikatakan ibu Kimberly Ryder hanyalah spekulasi karena tidak ada bukti.

Pernyataan ibu Kim bersifat spekulatif, kata Jundri R. Berutu kepada detikcom, Kamis (26 September 2024).

Segala tuduhan yang dilayangkan terhadap Edward Akbar masih sebatas spekulasi. Pasalnya, aktor berusia 39 tahun itu belum dipastikan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tidak ada bukti atau keputusan hukum yang menunjukkan klien kami melakukan kekerasan dalam rumah tangga, terima kasih,” kata Jundri R. Berutu.

Irvina Zainal sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap menantunya atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga terhadap putrinya.

“Iya saya tahu pasti (soal KDRT). Ya alhamdulillah. Anak saya tidak diserang atau dimusnahkan. Ya alhamdulillah selamat,” kata Irvina Zainal saat ditemui di Pengadilan Agama Pusat, Kamis. Jakarta. “Aku mengerti,” katanya. (26 September 2024).

Sementara itu, kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad membenarkan adanya kejadian dugaan KDRT tersebut. Kimberly pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Aren.

“Soal kekerasan dalam rumah tangga, saya kemarin melihat artikel yang dibicarakan oleh Kapolsek Von Dok-Aren. Sebenarnya ada kekerasan dalam rumah tangga yang disebutkan Kimberly di masa lalu (itu pernah terjadi sebelumnya). “Saya tidak bisa menjawabnya, tentu saja Kapolri yang menjawabnya,” kata Machi Achmad.

Kimberly Ryder mengungkapkan kejadian tersebut dan berkata: “Beberapa orang melihatnya, beberapa orang mengatakan itu ada dalam cerita.” Tonton video “Kisah Kimberly Ryder Tentang Pekerjaan Polisi Suaminya: Ini Saat Tersulit Saya” (ahs/pus).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *