Jakarta –

Read More : Mbappe-Dembele Lagi Galak di Klub, Bisa Lanjut di Timnas?

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) akan terus dinaikkan hingga 12 persen pada tahun 2025. Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (RAPBN).

“Ini juga akan kita bahas dalam (rencana) APBN,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (23/4/2024).

Namun Airlangga tak menjawab saat ditanya apakah kebijakan PPN yang naik menjadi 12 persen pasti akan diterapkan pada tahun depan.

Airlangga hanya menjelaskan, pemerintah ingin membahas RAPBN 2025 terlebih dahulu.

“Kami membahas kapan (rencana) APBN itu akan dilaksanakan,” ujarnya.

Airlangga sebelumnya memastikan, berdasarkan catatan detikcom, kebijakan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan oleh presiden berikutnya. Termasuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

Airlangga mengatakan mayoritas masyarakat menentukan pilihannya terhadap keberlanjutan. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus diterapkan pada pemerintahan berikutnya.

Tentu saja, pertama-tama masyarakat Indonesia sudah menentukan pilihannya mengenai keberlanjutan. Tentu saja, jika berkelanjutan maka program yang digagas pemerintah, termasuk kebijakan PPN, akan terus berlanjut, kata Airlangga dalam keterangannya di acara tersebut. kantor di Jakarta Pusat pada hari Jumat. dikatakan. (8/3/2024).

Seperti diketahui, tarif PPN saat ini adalah 11% mulai tahun 2022. Sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HES), kenaikannya akan terus berlanjut hingga 12% pada tahun 2025.

Sesuai ayat pertama Pasal 7 UU HEPP, tarif PPN yang sebelumnya 10 persen dinaikkan menjadi 11 persen per 1 April 2022. Kemudian ditingkatkan lagi menjadi 12 persen hingga 1 Januari 2025.

Pemerintah sendiri mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) setelah berdiskusi dengan DPR. Keadaan ini sesuai dengan ketentuan ayat 3 Pasal 7 UU PPN. (tanah liat/tanah liat)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *