Jakarta –

Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan negara termasuk penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Semua warga negara dan bisnis yang memenuhi syarat diharuskan membayar pajak.

Selain itu, pemerintah memungut pajak sebagai sumber pendapatan. Namun pajak tidak sama dengan pajak, lalu apa perbedaan keduanya? Lihat perbedaan antara pajak dan biaya di bawah

Meski sama-sama merupakan sumber penerimaan negara, namun pajak dan retribusi berbeda. Diambil dari buku Administrasi Perpajakan karya Binti Chomsiatin dan Pokok-pokok Hukum Perpajakan karya Moh. Taufik, berikut jenis-jenis perbedaannya: 1. Presiden dan kaum Lewi

Pajak ini berlaku untuk semua warga negara dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan, tanpa memandang identitas atau status sosial seseorang. Menurut asas ini, semua orang atau badan yang berada dalam keadaan yang sama dikenakan kewajiban perpajakan yang sama.

Saat ini pajak lebih spesifik, karena keputusannya hanya mempengaruhi sebagian orang yang menggunakan peralatan atau jasa yang disediakan pemerintah 2. Cara Penerimaan

Pemungutan pajak adalah sah, berdasarkan alasan hukum yang jelas melalui undang-undang yang disahkan oleh parlemen. Jadi pembayaran itu perlu dan diwajibkan karena diatur dalam undang-undang.

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak. Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya atau terlambat membayar maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai sistem yang berlaku.

Di sisi lain, kompensasi bersifat ekonomi. Masyarakat yang menggunakan jasa tertentu dari pemerintah wajib membayar pajak. Sedangkan yang tidak menggunakannya akan mendapat uang. 3. Manfaat yang Diterima

Pengusaha tidak mendapatkan keuntungan langsung dari pemungutan pajak. Sebab pajak dikeluarkan untuk menghasilkan penerimaan negara.

Namun, wajib pajak akan mendapatkan keuntungan secara tidak langsung. Sebab pajak nantinya akan digunakan antara lain untuk menyediakan barang publik dan infrastruktur yang dapat dinikmati semua orang, seperti jalan, barang, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan infrastruktur lainnya.

Saat ini, mereka yang membayar premi akan mendapatkan manfaat yang sama dengan yang dibayarkannya. Manfaat yang dimaksud disini adalah berupa kegiatan, pelayanan atau fasilitas lain yang ditawarkan oleh negara.4. Papan Penerima

Pajak dipungut oleh pemerintah negara bagian, pusat dan daerah. Retribusi umumnya dipungut oleh pemerintah daerah misalnya Pajak dan Retribusi saja

Untuk lebih memahami sumber penerimaan negara, berikut contoh pajak dan retribusi: Contoh Pajak.

Jenis pajak yang dibayarkan antara lain pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan (PKB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan membayar serangkaian pajak, warga bisa mengatakan tidak mendapat apa-apa. Namun masyarakat secara tidak langsung memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana seperti pelayanan pemerintah.

Contoh pajak yang sering dipungut antara lain: retribusi kebersihan berupa retribusi pengumpulan sampah, retribusi parkir berupa tiket kendaraan, retribusi tempat olah raga berupa tiket wisata.

Kompensasi merupakan pajak daerah sebagai pembayaran atas pelayanan atau tunjangan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan pribadi dan umum.

Nah itulah perbedaan pajak dan retribusi beserta contohnya masing-masing. Semoga kamu mengerti! Tonton video “Video: Kampanye di Jaktim, Rano Karno menjanjikan keringanan pajak” (azn/inf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *