Jakarta –

Read More : Trenggono Bidik Pasar Rusia untuk Genjot Ekspor Produk Perikanan

Anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 mulai menjabat hari ini, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota kongres Demokrat dan 152 anggota kongres Demokrat mengambil sumpah.

Diketahui, jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 bertambah dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 575 anggota dewan. Saat ini DRP RI memiliki total kursi wakil rakyat sebanyak 580 orang.

Diketahui, dari 18 parpol peserta pemilu 2024, KPU menetapkan delapan di antaranya telah mencapai ambang batas parlemen (PT) 4%, yakni Partai Demokrat, Golongan Profesi, Relindra, PKB, PAN, Partai Demokrat, Nas Demo, dan PKS.

Partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas pada periode ini adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, P.K.

Gaji DRP RI ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur tentang gaji pokok pimpinan lembaga negara puncak/paramount, gaji pokok anggota lembaga negara puncak, dan honorarium anggota DPR RI. anggota lembaga negara puncak. .

Sesuai aturan, gaji pokok Ketua DRP sebesar Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua Rp4.620.000 per bulan, dan gaji pokok anggota DRP sebesar Rp4.200.000 ditambah tunjangan DPR sebulan.

Seperti halnya PNS lainnya, Ketua dan Anggota Dewan mendapat tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi levelnya, semakin banyak keuntungan yang didapat

Besaran berbagai tunjangan dan tunjangan sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Sekretariat DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan S. -520/MK.02/2015

Dalam urutan ini, tunjangan DRP juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, biaya hukum, fasilitas kredit dan terakhir anggota DRP juga mendapatkan tunjangan anggaran kantor. Tunjangan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan magang dan tunjangan lainnya.

1. Tunjangan Istri/Suami Rp 420.000

2. Tunjangan anak 168.000 rupiah

3. Biaya sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp9.700.000

Subsidi beras Rp 30.090 per orang

6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813 Tunjangan lainnya bagi anggota DPR.

1. Tunjangan kehormatan 5.580.000 rupiah

2. Tunjangan Komunikasi Rp 15.554.000

3. Peningkatan tunjangan fungsional dan anggaran pengawas sebesar Rp

4. Bantuan Listrik dan Telepon Rp

5 Dukungan Anggota Rp

Jika seluruh faktor di atas dijumlahkan, maka anggota DPR akan mendapat sedikitnya Rp54.051.903 per bulan. Jumlah ini mungkin lebih tinggi jika anggotanya menjabat sebagai Wakil Presiden atau Ketua DRP. Karena, seperti gaji pokok, pimpinan DRP menerima tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan anggota biasa, gaji dan tunjangan di atas tidak termasuk biaya perjalanan sampai batas berikut:

1 Tunjangan harian (per hari) untuk daerah tingkat pertama sebesar Rp 5.000.000.

Tunjangan harian (per hari) untuk wilayah Level 2 sebesar Rp 4.000.000.

3. Biaya perwakilan daerah Tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

4. Biaya sekunder perwakilan daerah (per hari) Rp 3.000.000

Selain itu, anggota DRP juga diberikan fasilitas gedung perkantoran di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat, serta anggaran pemeliharaan gedung perkantoran.

Wakil rakyat juga akan mendapat pensiun sebesar 60% dari gaji (gaji pokok) anggota DRP atau Rp2.520.000.

Tonton videonya: Itu sah! 580 anggota DPR resmi menjabat periode 2024-2029

(FNL/FNL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *