Jakarta –
Read More : Ancelotti: LaLiga Harusnya Disetop Dulu!
Beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian (Menteri) Agus Gumiwang Kurtasasmita menyebut iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Pernyataan tersebut langsung membuat heboh para penggemar Apple di Indonesia, khususnya yang sudah terlanjur membeli dan menggunakan iPhone 16.
Berdasarkan pemberitaan CNBC Indonesia, Agus mengatakan di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (22/10/2024), “Kalau ada iPhone 16 yang bisa berfungsi di Indonesia, berarti saya bisa bilang kalau itu ilegal. beritahu kami.”
Agus menjelaskan, pihaknya tidak menerbitkan izin edar karena Apple tidak memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Oleh karena itu, iPhone 16 tidak boleh dijual di Indonesia.
“Kami di Kementerian Perindustrian belum bisa membuka izin edar iPhone 16 karena seperti saya sampaikan, masih ada beberapa janji yang belum diungkapkan atau direalisasikan oleh Apple,” tegas Agus mempertanyakan apakah semuanya ilegal.
Pernyataan Menteri Perindustrian Agus menuai pertanyaan besar di kalangan pengguna iPhone 16 di Tanah Air. Pasalnya, mereka mengira telah membayar pajak IMEI saat membeli ponsel baru Apple dari luar negeri.
“Saya sudah bayar pajak di bandara, bagaimana bisa iPhone 16 saya disebut ilegal,” kata Adni kepada detikINET.
Untuk memperjelas hal tersebut, detikINET menghubungi Juru Bicara Kementerian Perindustrian (juru bicara seminar) Fabri Hendri Anton Arif. iPhone 16 dikabarkan diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun harus membayar pajak bea cukai.
Hal itu disebutkan dalam pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Demikian pula untuk memperoleh status hukum, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan ini.
“Seorang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang tersebut tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk keperluan pribadi,” kata Fabri.
Jadi membeli iPhone 16 dari luar negeri dan membayar pajak IMEI adalah sah. Namun, bisa jadi ilegal jika dijual kembali sebelum Sertifikat TKDN dan Info Pos Kemenperin terbit.
Kementerian Perindustrian mempersilakan masyarakat untuk melaporkan apakah ada pihak yang melakukan jual beli iPhone 16 dari bagasi penumpang, pungkas Fabri.
Sejauh ini iPhone 16 terlihat belum muncul di situs TKDN. Kemenperin menyebutkan Apple baru berinvestasi Rp 1,48 triliun, namun masih ada selisih Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun. Artinya Kementerian Perindustrian belum memberikan restunya untuk merilis iPhone 16 di Indonesia.
Tonton video “Video: Penjualan iPhone 16 turun, permintaan produksi melambat” (afr/afr)