Jakarta –
Read More : Skema Cicilan Kijang Innova Reborn Diesel Bekas di Bawah 5 Tahun
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp221 miliar hasil dugaan pencucian uang di HS atas nama kasus siber narkotika H32. Salah satu properti tersebut adalah mobil otot Ford Mustang.
Aset yang disita sebagai barang bukti itu dipaparkan dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2024). Pada konferensi pers tersebut, 21 mobil diperkenalkan, termasuk Ford Mustang, Jeep Rubicon dan Land Rover.
Ada juga puluhan sepeda motor trail, kendaraan segala medan (ATV) dan jet ski. Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita uang tunai senilai Rp1,2 miliar, sebuah speedboat, bahkan sebuah jam tangan mewah.
Total nilai asetnya Rp221 miliar. Ini bukti pembelian yang dilakukan dari perdagangan obat-obatan terlarang, kata Kepala Bareskrim Polri Kompol Wahyu Widada.
Salah satu mobil yang disita adalah mobil Ford Mustang bernomor polisi B 1859 WRC. Mengutip informasi pajak kendaraan Provinsi Banten, Ford Mustang sedang dalam kenaikan pajak.
Nomor registrasi WRC B1859 terdaftar pada Ford Mustang 5.0 V8 GT Fastback 2016 Pajak tidak dibayarkan pada mobil. Pajak tersebut telah dihapuskan mulai 18 Januari 2024. Dalam informasi pajak kendaraan Provinsi Banten tertulis pajak kendaraan terlambat 8 bulan 1 hari.
Besaran dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 26.547.500. Dengan denda Rp4.778.600, SWDKLLJ Rp143.000, dan denda SWDKLLJ Rp100.000, maka total pajak yang terutang pemilik mobil ini mencapai Rp31.569.100.
Menurut Wahyu, berdasarkan penelusuran bersama PPATK, diketahui perputaran uang yang dihasilkan HS dari bisnis ilegalnya mencapai Rp 2,1 triliun. Triliunan rupee merupakan akumulasi dari perdagangan narkoba yang dilakukannya antara tahun 2017-2024.
Hasil kejahatan sebagian disamarkan dengan membeli aset yang disita sebagai barang bukti, kata Wahyu. Saksikan video “Video: Bos Narkoba Jambi Helen dan 4 anteknya ditangkap!” (rgr/kering)