Jakarta –

Read More : Prabowo Panggil Semua Calon Menteri Hari Ini, Wamen Rabu

Negara akan memberikan jaminan kesehatan kepada pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024. Jaminan kesehatan tersebut juga akan dibiayai langsung oleh APBN.

Hal tersebut bisa dicapai oleh purnawirawan menteri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan bagi purnawirawan Perdana Menteri. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Pasal 1 dan 2 aturan tersebut menyatakan bahwa menteri yang pernah menjabat menteri tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami seorang menteri yang sah dan terdaftar dalam penyelenggaraan negara.

Pasal 1 aturan tersebut berbunyi: “(1) Perdana Menteri yang telah menyelesaikan masa jabatan Dewan Menteri tetap memberikan jaminan pelayanan kesehatan. Dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jaminan kesehatan yang dapat diterima oleh pensiunan menteri dilaksanakan dengan mekanisme jaminan kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya. Tunjangan yang dapat diterima oleh purnawirawan menteri akan diberikan dalam bentuk promosi, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan pengobatan pasien sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan bulan mengabdi.

Pensiunan menteri hanya dapat menerima manfaat layanan kesehatan tersebut di lembaga kesehatan negara bagian atau federal yang berlokasi di negara yang didanai APBN.

Pasal 6 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 menyebutkan iuran jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri negara dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan kesehatan secara utuh. Pembayaran premi bersumber dari APBN.

Pasal 6 Angka 2 menyatakan bahwa “pembiayaan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran Sekretariat Negara.”

Pensiunan menteri yang berusia di bawah 60 tahun, jika berhenti menjabat, akan mendapat jaminan kesehatan selama dua periode. Sedangkan masyarakat yang berusia di atas 60 tahun pada saat pensiun akan mendapat jaminan pelayanan kesehatan seumur hidup.

Peserta jaminan kesehatan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan presiden. Daftar pensiunan menteri penerima jaminan kesehatan akan diusulkan oleh masing-masing kementerian dan/atau Kementerian Sekretariat Negara yang membidangi pemerintahan di wilayah Sekretariat.

Menteri tidak menerima jaminan kesehatan, namun Pasal 7 juga menjelaskan bahwa jaminan kesehatan tidak diberikan kepada Menteri yang pensiun dalam keadaan tertentu. Pertama, menteri yang mengakhiri masa jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana.

Kedua, Menteri mengundurkan diri karena mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini manfaat jaminan kesehatan ditangguhkan sampai Menteri memperoleh kuasa hukum tetap. Jika ternyata ia terbukti melakukan tindak pidana, maka asuransi kesehatan tidak akan diberikan seperti pada kasus pertama.

Ketiga, menteri yang mengundurkan diri karena mendapat penetapan pengadilan jangka panjang karena melakukan tindak pidana juga tidak akan mendapat jaminan kesehatan.

Dalam pasal lain, jika situasinya adalah seorang menteri yang telah menyelesaikan masa jabatannya dan akan kembali menjabat sebagai menteri pada kabinet berikutnya, maka jaminan kesehatan pasca asuransi akan ditangguhkan terlebih dahulu.

“Dalam hal Perdana Menteri dan Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/diangkat sebagai Menteri atau jabatan lain yang memperoleh manfaat asuransi kesehatan yang setara, maka pelayanan kesehatan pasca jabatan Menteri akan diberikan. Dan Mensesneg diberhentikan sementara sampai yang bersangkutan tidak lagi menerima manfaat jaminan kesehatan lain yang dipersamakan dengan itu, yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” tulis Pasal 11 ayat 2.

Sedangkan jika ada menteri yang diberhentikan dari jabatannya meninggal dunia, maka janda atau janda tersebut akan diberikan jaminan kesehatan. Hal ini terungkap dari Pasal 8 Peraturan tersebut. (P/jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *