Jakarta —

Warga negara Nigeria (WN) berusia 34 tahun berinisial OAC dideportasi dari Bali karena sengaja menghilangkan paspornya.

“OAC tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi pada saat pemeriksaan,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Dudy Gede Duvita, Rabu (10 September 2024).

Petugas imigrasi diberitahu oleh OAC bahwa paspornya hilang. Usai diperiksa, petugas menilai OAC sengaja menghilangkan paspornya sejak mendarat di Bandara Internasional Sukarno-Hatta pada 27 Agustus 2019.

Dudy belum mengetahui secara pasti alasan OAC sengaja menghilangkan dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Ia menduga OAC sengaja menghilangkan paspornya agar bisa tinggal lama di Indonesia tanpa terdeteksi imigrasi.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Agustus 2024, OAC didenda Rp20 juta. Karena menyatakan tidak mampu, maka divonis satu bulan penjara, kata Dudy.

Setelah keluar dari penjara, OAC dipindahkan ke Rudenim Denpasar. Pria asal Nigeria tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses deportasi. Namanya pun diusulkan untuk masuk dalam daftar banned.

“Pada tanggal 8 Oktober 2024, OAC dideportasi ke negara asalnya Nigeria melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Rudenim Bali dengan didampingi petugas dan masuk dalam daftar ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.

OAC bukan satu-satunya warga benua Afrika yang dideportasi dari Bali karena sengaja kehilangan paspornya. Sebelumnya, petugas polisi juga menangkap 24 warga negara asal Nigeria, Tanzania, dan Ghana karena izin tinggal melebihi batas waktu (overstay) dan diduga sengaja menghilangkan paspor.

__________________

Artikel ini dimuat di detikBali

Saksikan “Menparekraf Akan Deportasi Turis Asing Bermasalah di Bali” (wkn/wkn)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *