Jakarta –
Read More : 10 Cara Alami Menggemukkan Badan dengan Cepat dan Sehat
Kabar pernikahan influencer muda Gus Zizan dengan Kamila Assi Siva belakangan menarik perhatian masyarakat di media sosial. Pasalnya, warganet menilai sang pengantin masih di bawah umur.
Diketahui, Gus Zizan saat ini berusia 19 tahun, dan Camila masih berusia 17 tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 “Tentang Perkawinan”, perkawinan tidak diperbolehkan kecuali pihak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.
Menanggapi hal tersebut, psikolog klinis Anastasia Sari-Davy memperingatkan agar tidak melakukan pernikahan dini, terutama bagi mereka yang berada di bawah usia legal. Menurutnya, dari sudut pandang psikologis, kemampuan biologis dan mental seseorang dalam mengambil keputusan dan menyelesaikan masalah pada usia tertentu masih belum ideal.
“Jika seseorang tidak mampu menghadapi masalah, mengatasi stres, atau menganalisis situasi perkawinan secara kompleks, hal ini tentu dapat mempengaruhi keadaan emosinya,” kata Anastasia kepada Detcom, Rabu (9/10/2024).
Kemampuan mengelola emosi dan mengambil keputusan sejak dini dapat menimbulkan masalah serius dalam keluarga.
“Kalau emosinya sedang tidak baik, bisa mempengaruhi tingkah lakunya sehingga bisa berujung pada perselisihan atau konflik yang dulunya dua orang, tapi sekarang lima orang karena respon emosinya yang salah,” kata Anastasia.
Lanjutnya: “Jadi bukan masalah besar yang semakin kecil, justru masalah kecil yang semakin hari semakin besar. Hal ini karena adanya kebingungan dalam menghadapi situasi saat ini.”
Anastasia menegaskan, keputusan menikah merupakan sebuah keputusan besar. Artinya seseorang harus mempunyai perbekalan dan persiapan yang sangat matang.
Ia menyimpulkan: “Pada kenyataannya (perkawinan) membutuhkan tingkat intelektual dan emosional untuk membentuk keluarga ideal.” Tonton video “Video Viral Sepasang Suami Istri di Bandung Jalani Perawatan RSJ” (dpy/kna)