Jakarta –

Mayoritas Dewan Pengurus Provinsi Kadin menolak keras upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Munaslub) dengan agenda utama penggantian Presiden Jenderal Arsjad Rasjid. Penolakan ini disampaikan oleh 21 pengurus Kadin provinsi se-Indonesia.

Rinciannya dari Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah , Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Papua Barat Daya.

Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan Munas diselenggarakan tidak mengikuti ketentuan Anggaran Dasar (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan menolak Munas sesuai keputusan paripurna.

“Direksi KADIN Gorontalo sepakat untuk terus mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid selaku Ketua Umum KADIN Indonesia hingga tahun 2026. Selain itu, berdasarkan ‘AD/ART KADIN Gorontalo, Kadin Indonesia, Kadin tidak mengakui munas atau perubahan sementara sepanjang presiden terpilih tidak melanggar atau menyatakan pengunduran diri,” ujar Ketua Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty. , dalam pernyataannya. Sabtu (14.9/2024). Menurut AD/ART Kadin Indonesia, Munas hanya bisa dilaksanakan jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang ada, itupun setelah memberikan dua kali teguran tertulis agar tidak dipatuhi. Selain itu, permohonan konferensi nasional harus diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Kamar Dagang dan Industri Provinsi dan separuh dari jumlah anggota luar biasa.

Dengan demikian, 21 kamar dagang daerah atau mayoritas menolak konferensi nasional tersebut. Senada, Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang menegaskan penolakannya terhadap gerakan Munaslub yang ilegal dan tidak sesuai AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah kepemimpinan yang diambil jenderal. Sekretaris Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Arsjad Rasjid.

“Pengurus Kadin Sultra menolak segala bentuk pergerakan ilegal. Kami menilai segala tindakan yang tidak sesuai aturan organisasi dapat merugikan harkat dan martabat Kadin sebagai organisasi dunia usaha,” kata Anton. Kadin Papua pun menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Munaslub. Presiden Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan tindakan apa pun yang tidak sesuai aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak reputasi Kadin sebagai forum bisnis yang kuat dan saling percaya. “Pengurus Kadin Papua menolak keras segala bentuk gerakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai aturan organisasi, termasuk upaya penyelenggaraan munas yang tidak sesuai ketentuan AD/ Kadin. SENI,” kata Ronald. Ketua Umum Kadin Malut Umar Lessy juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munas dan menegaskan dukungan Kadin Malut terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya mundur sementara dan penunjukan presiden sementara. Ketua Umum beberapa waktu lalu.

“Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid telah mendapat persetujuan ketidakhadirannya untuk sementara waktu yang disetujui oleh seluruh Ketua Jenderal Kadin Daerah dan Asosiasi Luar Biasa. Pasal 5 UU Nomor Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia, munas hanya bisa dilaksanakan jika terdapat pelanggaran AD/ ART adalah Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk menjalankan amanah hukum dan menjaga AD/ART dalam kegiatan organisasi.

“Kami Pengurus Bengkulu menegaskan dengan tegas bahwa kami akan selalu menaati segala ketentuan dan aturan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kadin,” tegas Ahmad.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono menilai upaya penyelenggaraan munas tidak hanya bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tetapi juga mengancam integritas Kadin sebagai organisasi dunia usaha. . dibentuk atas dasar undang-undang. Ia mengharapkan seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap tabah menjalankan aktivitas organisasi, berpegang teguh pada prinsip dan ketentuan AD/ART. “Kadin Kalbar berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh elemen Kadin baik pusat maupun daerah untuk menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” tutur Arya . Sebagai informasi, Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah para pelaku usaha dan mitra strategis pemerintah berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan dikukuhkan dalam Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dimana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Jenderal Kamar Dagang dan Industri Indonesia terpilih untuk masa jabatan 2021-2026.

Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Musyawarah Nasional Kadin Indonesia ke-8 pada 30 Juni 2021, di Kendari, Tenggara Sulawesi.

(ily/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *