Jakarta –
Pasangan asal Jerman bernama MAK dan BK dideportasi karena menjual vila di Buleleng, Bali melalui situs internet.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra mengungkapkan MAK dan BK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (12/9/2024). Menurut dia, kedua warga negara Jerman tersebut melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas perbuatannya, MAK dan BK kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan memasukkan mereka ke dalam daftar pencegahan, kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Hendra menjelaskan, kedua warga negara Jerman tersebut sebelumnya ditahan Kelompok Intelijen Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan imigrasi ‘Jagarathara’ pada 21-22 Agustus 2024. Keduanya diketahui tiba di Indonesia menggunakan izin tinggal on-arrival.
Di Indonesia, kata Hendra, MAK dan BK sebenarnya bekerja sama untuk menjual vila di kawasan Bulelang. Menurut dia, kegiatan pasangan asal Jerman tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal untuk berkunjung.
Pramela Unidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mengungkapkan, patroli pengawasan terhadap orang asing rutin dilakukan di Bali. Pihaknya mengajak warga untuk melaporkan orang asing yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum.
_____________________
Artikel ini dimuat di detikBali
Simak video “Manperkraft Akan Deportasi Turis Asing Bermasalah di Bali” (wkn/wkn)