Jakarta –
Read More : Batas Akhir Juni, 681 Ribu NIK Belum Jadi NPWP
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam terus aktif mengelola Dana Pensiun Bukit Asam. Hal ini dilakukan dengan menulis Peraturan Otoritas Pusat mengenai Undang-Undang Otoritas Pengatur Keuangan (POJK) No. 15/POJK.05/2019 tentang Pengelolaan Dana Pensiun, serta pemutakhiran Pedoman Investasi mengenai peraturan dan ketentuan terkait Pensiun. Sektor keuangan. .
Sebagai keluaran dari Otoritas Pusat, Dana Pensiun Bukit Asam menyusun dan memutakhirkan Kebijakan Pengelolaan, Petunjuk Operasional Standar (PSO), dan Petunjuk Operasional Teknis (PTO) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati menjelaskan, kebijakan ini menjadi pedoman dan acuan dalam pengelolaan operasional Dana Pensiun Bukit Asam. Menurutnya, segala pengaturan keuangan dan pelepasan investasi di Dana Pensiun Bukit Asam harus berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Pedoman Investasi (AI), Pengelolaan Investasi, PTO penanaman modal, dan peraturan perundang-undangan terkait. dan peraturan. Dana pensiun lapangan.
Selain itu, penanaman modal dan penanaman modal juga harus dilakukan berdasarkan kajian-kajian yang tertuang dalam Memorandum Analisa Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.
“Saat ini Dana Pensiun Bukit Asam telah menempatkan aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang dapat diukur dengan mempertimbangkan kebutuhan uang untuk memenuhi kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun kepada peserta,” kata Erdawati dalam keterangannya, Rabu ( 24). /4/2024).
“Dalam melakukan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan selalu mengkonsultasikan prosedur terkait Dana Pensiun Bukit Asam yaitu Investment Direction (AI), Investment Governance, Investment PTO,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, pada akhir tahun 2022, Kementerian BUMN akan melakukan investigasi terhadap reformasi Dana Pensiun. Hasil investigasi juga telah diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
“Untuk menindaklanjuti hak tersebut, PTBA telah menunjuk Konsultan Aktuaria untuk melakukan kajian dan roadmap kesehatan dan penguatan Dana Pensiun oleh PTBA kepada MIND ID,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, lanjut Erdawati, seluruh portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam berada dalam posisi berisiko. Hal ini terlihat dari portofolio investasi yang likuid yang mencapai 87 persen.
Portofolio investasi meliputi saham, obligasi pemerintah (SBN), obligasi, dan obligasi korporasi. 13 persennya merupakan aset investasi tidak likuid berupa saham, reksadana, penyertaan saham, dan real estat.
Berdasarkan Laporan Aktuaria tanggal 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas keuangan Level Satu dengan RKD sebesar 100,42 persen, ujarnya. (ncm/ego)