Jakarta –
Read More : Pemain Tottenham Ini Sindir Seruan All Eyes on Rafah
Pengusaha pariwisata menekankan keputusan Pemerintah untuk mengurangi jumlah negara penerima konsesi bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia. Keputusan ini diyakini dapat mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Tanah Air.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya tidak menolak keputusan pemerintah tersebut. Namun dia mempertanyakan jumlah pemotongan ke 13 negara dari sebelumnya 169.
“Kita tidak mengingkari kan? Kalian bisa menilai nama pemerintahnya, kalau negara yang akan datang terlalu sedikit, apa yang kalian lakukan, kami akan memberikannya, tapi kalian harus lihat kapan 169 semuanya tersingkir, Tinggal 13 saja ya, tidak seperti itu,” ujarnya, Rabu (9/4/2024) saat ditemui di Yayasan Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Ia membandingkan Thailand yang meningkatkan jumlah kunjungan bebas visa menjadi 93 dari sebelumnya 57. Menurut Kharyadi, kebijakan tersebut kerap dilakukan negara lain.
“Thailand sendiri meningkat dari 57 menjadi 93. Kini beberapa negara membatalkan visa untuk negara tertentu,” ujarnya.
Karena sedikitnya negara yang menerima bebas visa, wisatawan khawatir tidak mau berkunjung ke Indonesia. Selain itu, banyak pertimbangan sebelum bepergian ke luar negeri, salah satunya akomodasi.
“Masyarakat otomatis berpikir, kalau urusan visa ribet, apa yang harus mereka lakukan? Visa kedatangannya juga menarik, belum lagi harga tiketnya. Terus banyak masalah karena informasinya tidak lengkap,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecualikan 13 negara dari keharusan visa saat berkunjung ke Indonesia. Suatu negara dipilih berdasarkan asas timbal balik dan asas manfaat yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk menunjang perekonomian nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Keputusan ini secara otomatis mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2024.
“Badan bebas visa dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki visa untuk memasuki wilayah Indonesia,” bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, Minggu (01/09/2024). Negara-negara kecuali Indonesia:
1.Brunei Darussalam2. Filipina3. Kamboja4. Laos5. Malaysia6. Myanmar7. Singapura8. Thailand9. Vietnam10. Timor Timur.11. Suriname12. Kolombia13. Hongkong
Saksikan juga videonya: Luhut Pamer Kualitas Pariwisata dan Perilaku Wisatawan Asing di Bali
(atau / antara)