Jakarta –
Saat berlibur ke luar negeri, biasanya traveler membeli oleh-oleh. Nah, perhatikan 5 tips berikut ini agar barang yang Anda beli lolos pemeriksaan pabean.
Setibanya di Indonesia, pembelian penumpang biasanya diperiksa oleh petugas bea cukai. Hanya sedikit pelancong yang kesulitan melewati pemeriksaan bea cukai di bandara.
Entah barangnya disita atau harus membayar denda. Agar pemeriksaan pabean dapat berjalan dengan lancar, sebaiknya simak terlebih dahulu tips berikut ini untuk memastikan barang Anda lolos pemeriksaan pabean: Berikut 5 tipsnya.
Saat berada di luar negeri, sebagian orang biasanya membeli sesuatu baik untuk diri sendiri maupun sebagai oleh-oleh. Namun perlu ditekankan bahwa wisatawan tidak boleh membeli lebih dari 500 USD.
Pasalnya, barang pribadi dibebaskan bea masuk hingga nilai pabean USD 500 FOB. Tidak ada bea masuk karena ada diskon keuangan untuk barang-barang yang dimaksudkan untuk penggunaan pribadi dan tidak dijual kembali.
Jika nilai barang melebihi ambang batas, maka akan dikenakan bea masuk atas kelebihan tersebut, termasuk bea masuk setara 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan berdasarkan NPWP 10 persen, atau 20 persen jika Anda bukan. adalah NPWP.
Baca juga: 2. Jangan menghabiskan lebih dari $1.500 untuk barang-barang tertentu
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tanggal 36 Maret 2023 yang mulai berlaku pada Maret 2024, terdapat ketentuan yang membatasi harga barang yang dibeli. Produk-produk tersebut antara lain tas, manik-manik, produk hewani, dan perangkat elektronik dengan harga di bawah $1.500.
Untuk menghindari bea masuk, penumpang harus membeli barang kurang dari USD 1500.3. Kemas barang dengan baik
Produk harus dibungkus dengan rapi agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan petugas bea cukai. Dengan begitu Anda tidak perlu menghapus objek untuk melihat isinya. Wisatawan cukup menyimpan barang di tumpukan pakaian di dalam koper atau ransel untuk memudahkan proses check-in.
Baca juga: 4. Isi pemberitahuan pabean dengan jujur
Setibanya di Indonesia dari perjalanan ke luar negeri, penumpang wajib melengkapi dokumen Customs Declaration (CD) atau pemberitahuan pabean atas bagasi penumpang.
Saat mengisinya, pastikan Anda melaporkan dengan jujur barang yang Anda kembalikan. Dengan begitu petugas tidak akan curiga dan tidak sempat melakukan penyitaan.
Pelaporan bagasi kini bisa dilakukan secara online bahkan dua hari sebelum penumpang tiba di Indonesia. Disk elektronik tersebut tersedia melalui situs resmi ecd.beacukai.go.id. Setelah melengkapi dokumen e-CD, akan muncul kode QR untuk dipindai di titik pemeriksaan bea cukai di bandara kedatangan.
Baca Juga: 5. Siapkan struk pembelian
Pelaku perjalanan yang membeli barang di luar negeri disarankan untuk menyiapkan kwitansi atau invoice pembelian. Oleh karena itu, petugas bea cukai biasanya memerlukan catatan untuk menentukan nilai transaksi saat menghitung bea masuk dan pajak impor.
Inilah berita terpopuler detikTravel pada Sabtu (7/9) lalu. Selain itu, masih ada berita besar lainnya seperti Paus Fransiskus meninggalkan Indonesia bersama Garuda Airlines dan viral seorang pemilik kafe di Korea yang berusia 52 tahun namun terlihat masih berusia 25 tahun. Berita populer pekan detikTravel (7/9/2024).
1. 5 Cara Agar Produk Anda Lolos Pemeriksaan Pabean
2. Viva Il Papa.. Paus Fransiskus berangkat ke Garuda, Indonesia
3. Memperkenalkan 40 rute baru, saatnya tur udara super jet
4. Viva Il Papa.. Paus Fransiskus berangkat ke Garuda, Indonesia
5. Terbang ke Papua Nugini, Paus Fransiskus makan nasi goreng di pesawat.
6. Saat Paus Fransiskus memberkati Masjid Dosti Suring
7. Maskapai Luncurkan Kelas Satu, Tapi Bikin Pesawat “Gemuk”
8. Rahasia pendakian “Manusia Puncak”, dia dibekukan di dalam gua selama 47 tahun.
9. Di Swedia, ratu sampah diadili, penyebab kejahatan lingkungan terbesar
10. Seorang pemilik kafe di Korea Selatan menjadi viral. 52 Tahun, Tapi Tampan Tetap 25 Simak Video “Mantan Kepala Bea dan Cukai Parvakarta Tolak Komentar Usai Penjelasan KPK” (wsw/wsw)