Jakarta –

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi tentang catatan seseorang. Hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Polisi Divisi SKCK (Polsek) sesuai alamat pada kartu identitas pemohon.

SKCK yang diterbitkan oleh Polri tidak dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi Pegawai Negeri Sipil/CPNS, pengurusan visa atau persyaratan internasional lainnya. Detiker yang ingin membuat SKCK untuk Polri dapat mempersiapkan terlebih dahulu syarat dan rencana pembuatan SKCK.

Pembuatan dan penambahan SKCK di Polda Metro Jaya dapat dilakukan Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Pelayanan SKCK tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Penerbitan SKCK di Polri diproses dan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja saja. SKCK Polsek digunakan untuk melamar pekerjaan di swasta, melanjutkan pendidikan dan mengubah kondisi produksi dengan memperluas SKCK di Polsek.

Banyak persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan dan perluasan SKCK Divisi Kepolisian. Dilansir dari website Polri, berikut daftar persyaratan yang harus diproses: Fotokopi KTP pertama akta kelahiran atau fotokopi akta kelahiran atau ijazah atau akta nikah Surat pengantar dari subdaerah fotokopi KTP Kartu Keluarga ( KK) Dokumen sidik jari Dan fotokopi KTP lain atau rumus sidik jari yang belum habis masa berlakunya namun diperlukan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar untuk mendapatkan KTP. Foto wajib berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan masker, terlihat wajah (pemohon berhijab wajib memperlihatkan seluruh wajah) Membawa bukti inklusi BPJS kesehatan SKCK lama asli (kriteria tambahan). SKCK Baru Polri

Untuk membuat SKCK baru di Polda setempat, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Kunjungi Polda sesuai alamat yang tertera di KTP pemohon dan mengisi formulir curriculum vitae yang disediakan di Polda beserta seluruh dokumen yang diperlukan. Ambil sidik jari ke petugas Kirim berkas yang diperlukan ke petugas Bayar biaya SKCK Permohonan pembuatan SKCK baru sedang diproses Kirim SKCK ke pemohon Bagaimana cara menambah SKCK di Polsek?

SKCK mempunyai masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat ditambahkan terlebih dahulu apabila masa berlakunya telah lewat dan dianggap perlu. Berikut tata cara perpanjangan SKCK: Mengunjungi kantor polisi sesuai alamat pada kartu identitas pemohon dan membawa semua dokumen yang diperlukan. Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi. Mengambil sidik jari polisi (jika diperlukan) Kirim. Berkas yang Diperlukan untuk Pekerjaan Bayar Biaya Pemrosesan SKCK Perpanjangan SKCK Lamaran Kirim SKCK ke Pemohon .Biaya Pembuatan SKCK di Polsek

Detikers dikenakan biaya pada saat mengajukan perpanjangan dan pembuatan SKCK baru. Berdasarkan Kebijakan Publik (PP) no. 76 Tahun 2020 tentang Sifat dan Fungsi Dana Negara Tidak Kena Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 per kasus.

Rencana produksi SKCK untuk sektor kepolisian dan perluasan penuh persyaratan, biaya, dan arus dapat menjadi pelajaran bagi para penambang. Mereka yang ingin membuat SKCK harus memberikan rencana, mengikuti program, memberikan syarat, dan membayar biaya publikasi informasi resmi. Simak video “BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2024 Bikin SKCK” (azn/row)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *