Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membebaskan 13 negara dari pemberian visa saat berkunjung ke Indonesia. Negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan asas opini dan asas manfaat, yang diharapkan dapat menghimpun dana pemerintah untuk menunjang perekonomian nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Kedatangan Gratis. Peraturan ini otomatis mulai berlaku pada saat diterbitkan pada 29 Agustus 2024.

“Bagi orang yang disetujui untuk mendapatkan visa kunjungan, dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki visa untuk memasuki wilayah Indonesia,” demikian bunyi ayat 2 (2) undang-undang tersebut, dikutip Minggu (1/9/2024).

Masyarakat yang memerlukan visa tetap harus masuk wilayah Indonesia melalui pos pemeriksaan imigrasi. Mereka hanya boleh tinggal di Indonesia maksimal 30 hari.

“Tidak dimungkinkan untuk memperpanjang masa berlaku izin tinggal atau mengubahnya menjadi izin tinggal lain” pada ayat (3) Pasal 3.

Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) meninjau kebijakan bebas visa setidaknya enam bulan sekali. Penambahan atau pengurangan daftar negara dapat diputuskan setelah berdiskusi dalam rapat koordinasi berbagai badan.

“Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan keamanan masyarakat dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara penerbitan visa turis,” bunyi pasal 6 ayat (1).

Daftar 13 negara bebas visa untuk Indonesia:

1.Brunei Darussalam2. Filipina3. Kamboja4. Laos5. Malaysia6. Myanmar7. Singapura8. Thailand9. Vietnam10. Timor Leste.11. Suriname 12. Kolombia13. Hong Kong (Dukungan/RD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *