Jakarta –
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuka kemungkinan bagi investor untuk membudidayakan benih lobster atau menggorengnya di luar negeri. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perkapalan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan bahwa budidaya benih lobster bening (BBL) atau benur dapat dilakukan di Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
“Pembudidayaan BBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan di: a) di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau b) di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (1), Senin. (22 April 2024).
Pasal 6 ayat (1) kemudian menjelaskan bahwa budidaya BBL di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh penanam modal yang melakukan budidaya BBL di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Pemerintah asal penanam modal telah menandatangani dokumen perjanjian dengan investor. Pemerintah Indonesia, (b) ada permintaan tertulis untuk tingkat kuota BBL dari pemerintah negara asal investor, (c) investor harus bekerja sama dengan badan publik yang bertanggung jawab di bidang budidaya perikanan, dll.
Menyinggung kebijakan tersebut, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pajadjaran Yudi Nurul Ihsan mengatakan perlu ada program rintisan pemanfaatan lobster khususnya BBL.
“Sebagai negara dengan potensi BBL terbesar, Indonesia bisa menjadi regulator pengelolaan lobster global,” ujarnya kepada detikcom.
Ia mengatakan Indonesia bisa menjadi tuan rumah bagi lobster, khususnya benih lobster. Dikatakannya, sumbernya ada dua, yakni perairan selatan (Samudra Hindia) dan Samudera Pasifik. Ia mengatakan induk lobster akan memijah atau mengeluarkan telur di dua lokasi tersebut.
“Benih-benih tersebut kemudian terbawa arus dari selatan menuju wilayah selatan Jawa dan Sumatera Barat dan terjebak di sana. Dengan demikian, laut dari Selatan Jawa hingga Selatan NTB merupakan sumber benih lobster yang berasal dari Samudera Hindia. “NTB bagian selatan merupakan tempat bertemunya benih lobster dari Samudera Hindia dan Samudera Pasifik,” jelasnya.
“Kapasitasnya miliaran. Bahkan ada yang memperkirakan ratusan miliar benih. Namun, belum ada yang melakukan perhitungan pastinya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan lobster berkelanjutan akan mungkin terjadi jika benih lobster bisa diselamatkan dari kematian. Selain itu, penangkapan lobster di atas 250 gram (jumlah makanan) diatur atau dibatasi.
Dan lanjutnya: Menyelamatkan benih lobster dari kematian merupakan keterampilan budidaya lobster. Dia mengatakan Vietnam mempunyai potensi ini.
“Jika budidaya lobster berhasil maka akan menekan atau mengurangi tangkapan lobster berukuran sedang yang ditangkap di alam liar. “Dengan begitu lobster dewasa bisa dirawat sehingga bisa menjadi induk lobster yang kembali ke habitat berkembang biaknya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut merupakan solusi untuk meningkatkan budidaya BBL dan menindak pengadaan BBL ilegal. “Rencana pemerintah ini bisa menjadi solusi untuk meningkatkan produksi lobster dalam negeri dan mengurangi pengiriman BBL ilegal ke Vietnam,” ujarnya. (acd/fdl)