Jakarta –
Read More : BRI Raih 2 Penghargaan di Ajang Bank Indonesia Awards 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang selama ini diperbolehkan pemerintah dinikmati oleh sebagian besar rumah tangga. Berbagai insentif pajak ini digunakan di berbagai sektor perekonomian.
“Bansos itu sebagian besar adalah 40 persen terbawah, bantuan keuangan dan tunjangan sama untuk semua kelas sosial. Melalui PPN Rp 100 triliun, sebagian besar dinikmati oleh kelas atas, kalau dipikir-pikir, kelas atas lebih menikmati, kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (28/8/2024).
Namun, Kementerian Keuangan meyakini ada perbaikan dalam desain pajak sehingga masyarakat kelas menengah dan bawah bisa mendapatkan manfaat dari layanan bebas PPN. Selain itu melalui penerapan perpajakan progresif yaitu tarif pajak yang lebih tinggi bagi masyarakat kelas atas.
“Dalam perencanaan yang berkeadilan dan efisiensi, selalu ada ruang untuk perbaikan, yaitu perencanaan pajak dan pendapatan atau instrumen keuangan secara umum untuk menyasar kelompok masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, yang seharusnya lebih menikmatinya. . .
“Dan pajak masih menambah beban bagi masyarakat kelas atas,” imbuhnya.
Berdasarkan pemaparan Sri Mulyani, pajaknya sebesar Rp 206,2 triliun pada tahun 2023. Jumlah tersebut sudah termasuk pembebasan bahan makanan senilai Rp 63,1 triliun.
“Besaran PPN atas pangan yang dikecualikan adalah sebesar 63,1 000 000 Ariary, yang tidak kita pungut atas beras, jagung, kedelai, gula pasir, susu segar, kacang tanah, ayam, hanya 40,9 triliun, nilai PPN ini. Perikanan tidak dikumpulkan, “hanya isu kelautan yang menyumbang 22,2 triliun dolar yang tidak kita kumpulkan”, jelas Sri Mulyani.
Lalu, ada stimulus bidang pendidikan senilai 21,5 triliun, yaitu pengecualian penggunaan lembaga pendidikan negeri dan swasta senilai sekitar 408,2 miliar dolar, serta insentif lain berupa bahan impor buku dan penelitian. produk.
Ada pula insentif sektor transportasi senilai 26 triliun yang mencakup pembebasan pajak untuk pelayanan publik sebesar 17,2 triliun dan tarif khusus untuk jasa angkutan barang sebesar 5,2 triliun.
Kemudian, insentif bidang kesehatan senilai 4,6 triliun dolar antara lain pembebasan PPN jasa kesehatan senilai 3,3 triliun, pajak penghasilan atau PPh UMKM bidang kesehatan Rp119,3 miliar, PPh Pasal 21 yang dikeluarkan pemerintah (DTP) total Rp. 13,3 miliar, dan kebijakan lain yang didanai pembayar pajak di sektor kesehatan berjumlah $1,2 miliar.
Insentif untuk mendukung UMKM berjumlah 85,4 triliun dolar, di antaranya bebas PPN bagi UMKM senilai 52,4 triliun dan Pph final bagi UMKM 27,5 triliun.
Terakhir, keringanan dan tunjangan pajak untuk mendorong investasi sebesar 5,6 triliun dolar yang pada Juni 2024 diberikan kepada 176 wajib pajak dan 187 investasi dan tunjangan baru diberikan kepada 223 wajib pajak dan 226 penanaman modal.
Simak Video: Soal Kenaikan PPN 12%, Menko Airlangga: Lihat UU APBN Nanti
(bantuan/rd)