Jakarta –
Read More : Kenapa HP Sering Mati Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasi
Sebanyak sebelas anggota Komite Hak Penerbitan Independen dibentuk. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mendorong para anggota untuk bekerja secara profesional dan transparan.
Penunjukan anggota Komite Hak Penerbitan Independen merupakan salah satu upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Sementara itu, peringatan tersebut berlaku pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 (Perpres) tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Nezar berharap panitia dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Menurut dia, panitia mempunyai peran penting untuk memastikan seluruh tindakan sejalan dengan amanat Perpres.
“Kami berharap panitia dapat bertindak profesional dan cukup transparan dalam menjalankan tugasnya yang ditetapkan dalam Perpres dan membuat SOP yang dapat diterima oleh berbagai pihak, terutama terkait dengan pemenuhan tugas atau kewajiban yang dibebankan oleh platform. . dan tanggung jawab perusahaan media,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2024).
Ia meyakini kehadiran Komisi Hak Penerbit Independen harus memastikan bahwa platform digital mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi teknologi yang mengubah lanskap industri media.
“Diperlukan intervensi negara melalui keputusan presiden yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Misi dari Perpres ini tentu saja bagaimana platform digital dapat mendukung jurnalisme yang berkualitas. Kami ingin media kami tetap lestari dan jurnalisme berkualitas bisa eksis. katanya
Wamenkominfo menyoroti tantangan yang dihadapi jurnalisme di era disrupsi teknologi, termasuk penyebaran disinformasi dan misinformasi. Mengutip data World Economic Forum, Nezar mengatakan disinformasi kini menjadi ancaman global kedua setelah perubahan iklim. Oleh karena itu, dia mengapresiasi Dewan Pers yang telah menjalankan tugasnya dalam membentuk komite independen tersebut.
“Kami sangat senang Dewan Pers telah menyelesaikan tugas pembentukan komite independen yang diatur dalam Perpres tentang Hak Penerbitan. Ketua Dewan Pers belum mengumumkan siapa saja yang terpilih. tim yang dibentuk Dewan Pers,” ujarnya.
Wamenkominfo optimistis pembentukan Komisi Hak Penerbitan Independen akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlangsungan industri media Indonesia.
“Kami yakin jurnalisme yang berkualitas akan tetap dominan dan mampu melawan tantangan misinformasi dan disinformasi di era digital ini,” tutupnya.
Komite ini beranggotakan perwakilan Dewan Pers, pakar, dan pemerintah, dengan anggota yang telah melalui proses seleksi ketat. Daftar 11 anggota independen Komite Hak Penerbitan:
Unsur Dewan Pers 1. Alexander Carolus Suban2. Fransiskus Surdiarsis 3. Herik Kurniawan4. Samito 5. Suprapto
Elemen ahli 6. Ambang Priyonggo7. Damar Juniarto 8. Guntur Syaputra Saragih9. Indriaswati Dyah Saptaningrum10. Kristiono Setyadi
Unsur Pemerintah 11. Sekretaris Direktorat Jenderal Penerangan dan Penerangan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mediodecci Lustarini. Saksikan video “Naikkan talenta digital, Wamenkominfo angkat kasus PDNS” (agt/agt)