Jakarta –
Tiba-tiba terdengar kabar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kasus Ruben Onsu vs Kota Sarwenda. Cherrybelle dan mantan anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan komentar kepada Sarwenda atas kasus yang melibatkan Ruben Onsu.
Sarwenda membatalkan gugatan terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar yang beredar memberi kesan dirinya telah difitnah.
“Saya merasa telah difitnah beberapa kali, itu menyakitkan dan mengagetkan saya. Aku salah dan itu membuatku sangat sedih. , untuk sementara saya diberitahu bahwa saya sedang melakukan sesuatu dengan anak saya, dan kemudian saya bisa melakukannya. Saya kemudian diberitahu apa yang saya lakukan, katanya saya digugat lagi, saya salah,” kata ibu tiga anak ini saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Pengacaranya, Chris Sam Sivu, menyuarakan bantahan Sarvenda. Sementara itu, kuasa hukum memeriksa data PN Jaksel dan memastikan tidak ada gugatan terhadap Ruben Onsu dari PN Jaksel, demikian penjelasan Sarwenda.
Juyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan dan memperluas informasi kasus Sarwenda terhadap Ruben Onsu dalam video tersebut. Dalam sambutannya, Juyamto menegaskan, sejak awal ia tidak percaya ada perkara di pengadilan, dan baru akan mempertimbangkannya setelah mendapat pertanyaan seputar perkara tersebut.
“Saya bisa menjelaskan kisah putusnya Sarwenda dengan Ruben Onsu. Belum ada surat cerai atas nama saya sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Juyamto dalam video yang diperoleh detikcom, Jumat (3/5/2024).
Informasi yang beredar merupakan informasi yang tidak benar berdasarkan penafsiran saya selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada teman-teman media yang membenarkan informasi tersebut kemarin sore, lanjutnya.
Dalam keterangan yang sama, Juyamto mengaku mendapat pertanyaan dari media sosial pada Kamis (2/5) terkait kasus Sarwenda terhadap Ruben Onsu. Ketika dia menjawab, dia berkata akan menyampaikan pesan itu.
“Sarwenda tidak ada perkaranya di Sistem Penuntutan Negeri (SIPP) Jakarta Selatan. Perkaranya bisa didaftarkan atau diajukan melalui sistem e-court. Kalau tidak masuk. Kami bilang akan mengusut perkaranya dulu, tapi Sore itu masih kita lihat situasinya, setelah saya sampaikan, tersebar informasi ada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi informasinya salah, jelas Juyamyo.
“Tentu kami memahami ketidaknyamanan Sarwenda atau keluarga, begitu juga Ruben Onsu dan keluarga. Agar tidak merendahkan komentar, saya sendiri sebagai penyiar tidak terpikir untuk meminta maaf atas sesuatu yang sebenarnya tidak adil. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada di tangan kita, “- tutupnya (ya/banyak).