Jakarta –

Read More : Segini Nilai Proyek Mangkrak Warisan Era Jokowi

Ridwan Kamil (RK) dan Suswono resmi mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. RK-Suswono menjadi pasangan kedua yang mendaftar ke KPU setelah Pramono Anung-Rano Karno.

Pada pemilihan presiden (Pilkada) Jakarta, dua calon akan bersaing memperebutkan suara terbanyak. Lantas berapa gaji Ridwan Kamil dan Suswono jika benar terpilih?

Menurut data detikcom, sebenarnya gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administrasi Gubernur Daerah/Pembantu Gubernur Daerah.

Dalam undang-undang disebutkan, gaji gubernur yang ingin diterima Ridwan Kamil adalah Rp3 juta per bulan. Saat ini, gaji Suswon jika terpilih menjadi wakil gubernur sebesar Rp2,4 juta per bulan.

Selain gaji para pekerja, mereka juga akan diberikan tunjangan seperti yang diberikan oleh Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut, tunjangan untuk jabatan presiden atau gubernur provinsi sebesar 5,4 juta Naira per bulan Asisten menerima Rp 4,32 juta per bulan.

Tak hanya itu, gubernur dan wakilnya sebagai gubernur provinsi juga mendapat tunjangan yang lebih besar selama masa jabatannya, karena dalam Undang-Undang PP Nomor 109 Tahun 2000 mengatur status keuangan gubernur dan wakil gubernur daerah.

Dalam hal ini, Ridwan Kamil dan Suswono diberikan gedung kantor beserta peralatan dan biaya pemeliharaan kendaraan perusahaan jika dipilih nantinya. Namun perlu diingat bahwa Anda harus mengembalikan perangkat ini jika meninggalkan lokasi Anda.

Diberikan pula tunjangan tempat tinggal, tunjangan tempat tinggal dinas, tunjangan akomodasi dan perawatan dinas, tunjangan pemeliharaan kendaraan dinas, tunjangan kesehatan, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan sandang dinas, dan tunjangan pekerjaan.

Secara khusus, dana dukungan operasional adalah dana yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur daerah, yang digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerentanan sosial, serta pengamanan dan tugas khusus lainnya.

Besaran subsidi pekerjaan ditentukan berdasarkan klasifikasi Basis Pendapatan Daerah (PAD), sehingga nilainya akan bervariasi.

Untuk PAD sampai dengan Rp15 miliar diterima dukungan operasional minimal Rp150 juta dan diterima maksimal 1,75%; di atas Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar, terendah Rp262,5 juta dan tertinggi 1%; di atas Rp50 miliar hingga Rp100 miliar, terendah Rp500 juta dan tertinggi 0,75%.

Saat ini PAD di atas Rp100 miliar hingga Rp250 miliar terendah Rp750 juta dan tertinggi 0,40%; di atas Rp250 miliar sampai dengan Rp500 miliar, terendah Rp1 miliar dan tertinggi 0,25%; di atas Rp500 miliar, terendah Rp1,25 miliar dan tertinggi 0,15%.

Simak videonya: Ridwan Kamil-Suswono bersama-sama mengenakan pakaian adat Betawi

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *