Jakarta –
Read More : Instagram Como 1907 Digeruduk Netizen RI Gara-gara Rumor Thom Haye
Kementerian Pertanian (Kemnaker) telah mengumumkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025, kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Pertanahan, Indah Angoro Putri, saat ditemui di sela-sela acara. Pembahasan UMP 2025 dilaksanakan pada pertengahan September.
Pertengahan September akan diberikan informasi resmi upah minimum 2025, akan ada konferensi pers pada 14 September 2024 Dewan Nasional Pengupahan dan Buku Menaker (Ida Fauziah), ujarnya saat ditemui. di Indonesia. Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Menurut Indah, jadwal penggajian tersebut masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penggajian. Aturan ini juga digunakan untuk menentukan UMP 2024.
“Sampai saat ini aturannya masih PP 51/2023. Saat ini masih berlaku, masih kami gunakan,” ujarnya.
Inda belum mengetahui apakah aturan penghitungan UMP akan diubah. Namun jika berbicara aturan yang sama pada tahun lalu, berikut cara menghitung upah minimum berdasarkan PP 51/2023:
UM (t+1) = UM (t) + nilai koreksi UM x UM (t+1)
Sedangkan nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus: nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Informasi:
UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditentukan. persentase).
Simak Videonya: Pekerja Mogok Massal, Apakah UMP Tak Cukup untuk Hidup Layak?
(Itu saja)