Jakarta –

Paspor merupakan dokumen yang sangat penting ketika bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, dokumen ini adalah salah satu yang paling populer baik bagi pemegang paspor pertama maupun mereka yang memperbarui paspornya.

Sayangnya kesibukan mereka membuat sebagian orang kesulitan datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan paspor dan menyiapkan paspor. Maka timbul pertanyaan, apakah pengambilan paspor bisa dilakukan melalui agen?

Dikutip dari situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, proses pengajuan paspor mengharuskan pemohon datang ke Kantor Imigrasi tanpa perwakilan. Sebab, pelamar harus hadir untuk pengambilan foto dan CV serta wawancara dan verifikasi.

Setelah proses permohonan paspor selesai, karyawan akan mengeluarkan tanda terima permohonan yang akan digunakan untuk mendapatkan paspor. Sesuai UU dan Peraturan HAM Nomor 8 Tahun 2014 dan UU HAM, paspor bisa diperoleh 4 hari kerja setelah kunjungan jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pihak-pihak berikut dapat memperoleh paspor, bukti pembayaran, bukti identitas, orang lain yang mempunyai hubungan keluarga sah dengan pemohon, fotokopi kartu keluarga, dan kartu kredit penerima dengan menunjukkan bukti. pembayaran, sertifikat, dan identitas yang benar dari orang lain dan orang lain yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan pelaku.

Dengan kata lain, paspor bisa diperoleh melalui agen ya

Di bawah ini adalah contoh kumpulan sertifikat paspor yang sudah jadi.

Untuk mendelegasikan

Yang bertanda tangan:

Nama:

Tanggal lahir dan tanggal lahir:

Nomor identifikasi:

Sebuah pekerjaan:

Judul:

Selanjutnya disebut sebagai penulis.

Dengan ini saya memberi izin penuh untuk hal-hal sebagai berikut:

Nama:

Tanggal lahir dan tanggal lahir:

Nomor identifikasi:

Sebuah pekerjaan:

Judul:

Selanjutnya disebut sebagai “Otoritas”.

Menerima paspor dengan nomor paspor…atas nama…serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan penerimaan paspor di kantor imigrasi…

Segala akibat dan permasalahan yang timbul akibat pendelegasian wewenang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya sebagai Wali Amanat.

Oleh karena itu, dengan ini saya melaksanakan hak kepercayaan ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan tanpa ada unsur paksaan dari siapapun.

[nama kota],

Utama,

[Tanda tangan penulis ditambahkan ke dinding]

Mendukung

[Tanda tangan orang yang berwenang]

Jika wisatawan ingin diwakili saat mendapatkan paspor, pastikan mereka mendapat izin dari orang yang mereka percaya. Mudah-mudahan, sponsor! Simak video “Desain dan Perubahan Warna Terkait Skema Paspor RI” (fds/fds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *