Jakarta –

UMK Surabaya tahun 2024 akan menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten dan kota lain di Jatim. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMR) adalah Upah Minimum Regional (UMR) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Pada tahun 2024, jumlah UMK di Surabaya pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Apa itu UMK di Surabaya Tahun 2024? Pada uraian di bawah ini Anda dapat mengetahui daftar UMR serta besarannya 37 kabupaten/kota di Jawa Timur 2024

UMR atau UMK Surabaya 2024 sebesar Rp 4.725.479, demikian laman Bappeda Jatim. Angka tersebut naik 4,42 persen atau Rp199.999,81 dari Kota Pahlawan sebesar Rp4.525.479,19.

Dengan nominal tersebut, Surabaya akan menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jatim pada tahun 2024. Pada tahun 2024, kabupaten/kota terendah di Jawa Timur adalah Situbondo dengan upah minimum sebesar Rp2.172.287.

Besaran UMK Jawa Timur ditetapkan dengan keputusan gubernur. 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024. UMK 2024 Perubahan Peraturan Pemerintah Pengupahan 2021, Penetapan Upah Sesuai Peraturan (PP) 2023. Terdaftar di Jawa Timur

Berikut daftar lengkap UMK yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 untuk 37 kota dan wilayah lainnya di Jawa Timur: Kota Malang: Rp3.309.144 Kota Pasuruan: Rp3.138.838 Kota Batu: Rp3.155.367 Kota Mojokerto: Rp2.832 Kota Probolinggo: Rp2.701.086 Kota Kediri : 2.415.362 IDR Kota Blitar : 2.330.000 IDR Kota Madiun : 2.274.277 IDR Kabupaten Gresik : 4.642.031 IDR Kabupaten Sidoarjo : 4.638.582 IDR Kabupaten Pasuruan : 4. 635.133 IDR Kabupaten Mojokerto : 4.624.787K Malang. 3.368.275 Kabupaten Jombang : Rp 2.945. Kabupaten: Rp 2.806.955. 2.864.225 Kabupaten Lamongan : Rp. 2.665.392 Kab.Banyuwangi : Rp. Harga: 2.320.000 RpKabupaten Lumajang: 2.281.469 RpKabupaten Kediri: Rp 2.340.668 Kabupaten Nganjuk: Rp. 2.258.455 Kabupaten Blitar : Rp. 2.256.050 Kabupaten Magetan : Rp. 2.235. 311 Kabupaten Pamekasan : Rp 2.221.135 Kabupaten Pacitan : Rp 2.199.337 Sampe Reg : RP.

Upah Minimum (UMP) Jawa Timur tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Harga tersebut naik Rp125.000 atau 6,13 persen atau Rp2.040.244,30 dibandingkan UMP 23 Jatim.

Sebagai referensi, UMK II. Gelarnya adalah UMR. Proses penetapan tersebut memantau Dewan Pengupahan dan Dewan Pengupahan dalam memenuhi kebutuhan pekerja akan penghidupan yang layak (KHL), sandang, pangan, dan papan.

Tonton videonya: Ketuk pintunya! UMK meningkat di Kawasan Konstruksi Maksimal Rp 2.492.997

(menit/baris)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *