Jakarta –
Read More : Bos BUMN Pangan Sebut Pelaku Usaha RI Mampu Budidaya Lobster
Waspadai upaya penipuan yang mengatasnamakan email Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berisi utang pajak. Pastikan Anda sudah menerima email dari DJP dengan cara mengecek secara teliti alamat email pengirimnya.
Pengunggah Instagram @ditjenpajakri menulis pada hari Rabu: “Jika ragu saat menerima email, segera hubungi Kring Tax di 150200 atau kantor pajak terdaftar untuk konfirmasi. Jangan tertipu email palsu bernama DJP.” (21/8/2024).
Partai Keadilan dan Pembangunan menegaskan, penagihan utang pajaknya selalu bergantung pada produk hukum, yakni penyerahan secara langsung atau melalui pos. Tidak ada pengiriman melalui email
Di sisi lain, maraknya praktik pengiriman email faktur pajak atau email apa pun tentang pajak yang sepertinya berasal dari @pajak.go.id. Padahal pemancar aslinya bukan DJP.
DJP menjelaskan: “Ini adalah penipuan dengan modus peniruan identitas (spoofing). Cara ini biasanya digunakan untuk menyembunyikan alamat email palsu dengan menggunakan identitas organisasi tertentu.”
Salah satu cara memverifikasi keaslian email adalah dengan melihat metadata asli pengirimnya. Misalnya, di Gmail, Anda dapat memilih Menu: Lainnya > Tampilkan yang asli.
DJP menjelaskan: “Penipu biasanya menggunakan email spam dari situs yang meragukan untuk mengirim email palsu.
(bantuan/jawaban)