Jakarta –
Read More : Prostitusi di Gunung Kemukus Dibongkar Polisi, Korban Dipaksa Jadi PSK
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Anger Dimas dan Tamara Tjasmara, putra Raden Andante Khalifa Pramudityo, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Dalam persidangan kali ini, Kejaksaan Negeri (JPU) mendatangkan ahli CCTV untuk meninjau rekaman TKP kolam renang.
Sidang digelar tertutup, hanya Anger Dimas dan Tamara Tjasmara yang diundang mendengarkan saksi ahli CCTV.
Usai menonton video pengawasan, Marah Dimas pun geram atas perbuatan terdakwa Yudha Arfandi terhadap putranya
“Mual itu bukan perbuatan manusia,” kata Anger Dimas saat rapat pascaperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, ayah Anger, Dimas yang hadir di persidangan, juga menangis mendengar keterangan ahli forensik yang menjelaskan kondisi Dante pasca kematiannya.
“Iya bapak menangis karena dari keterangannya dijelaskan banyak alga di tubuh Dante karena frekuensi tekanan air yang tinggi, juga disebabkan oleh zat-zat yang ada di dalam air,” kata Marah Dimas. dikatakan
Usai menyaksikan rekaman CCTV, disc jockey berusia 36 tahun itu semakin yakin bahwa Yudha Arfandi akan divonis bersalah atas pembunuhan berencana.
“Saya berharap semuanya tetap pada Pasal 340, karena kalau dibuka di pengadilan terbuka, mungkin semua orang setuju (Pasal) 340 itu,” jelas Anger Dimas.
Pemilik nama lengkap Raden Anger Dimas Riyanto itu pun ngotot agar Yudha Arfandi divonis hukuman mati.
“Hukuman mati adalah kebenarannya,” tegasnya. Saksikan “Alasan Hakim Menolak Pengecualian Yudha Arfandi dalam Kasus Pembunuhan Dante” (ahs/tia)