Jakarta –

PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) bersama Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Tangguh Samudera Jaya bekerja sama mengelola sebagian kawasan terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Area kerja sama meliputi dermaga 303-305 dengan panjang 425 meter dan gudang container di atas lahan seluas 4,5 hektare.

Kerja sama antara SPTP dan PBM Tangguh Samudera Jaya dilakukan dengan model build-operate-transfer (BOT) dengan jangka waktu 25 tahun.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan, tujuan kerja sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya adalah untuk mengoptimalkan kegiatan pelayanan bongkar muat di area Dermaga 303-305.

Nantinya, PBM Tangguh Samudera Jaya harus memenuhi standar yang ditetapkan SPTP. Baik dari segi pelayanan operasional, maupun penyediaan peralatan bongkar muat di bidang kerjasama dan hal-hal terkait lainnya.

“Mitra akan melakukan investasi pada bidang kerjasama berupa fasilitas bongkar muat untuk menunjang kegiatan operasional,” kata Widyaswendra dalam keterangan tertulis, Selasa (30 April 2024).

Selain itu, dalam kerja sama ini, SPTP juga mengendalikan jumlah arus peti kemas minimal dan tingkat kesiapan fasilitas pengoperasian hingga 90 persen. Widyaswendra mengatakan, penunjukan PBM PT Tangguh Samudera Jaya sebagai mitra kerja sama dilakukan secara terbuka. Pihaknya mempublikasikannya di media dan melalui serangkaian tahapan seleksi sesuai kriteria yang telah ditentukan.

“Kami berharap kerjasama ini dapat membawa manfaat bagi kedua belah pihak dan pengguna layanan,” kata Widyaswendra.

Chief Executive Officer PT PBM Tangguh Samudera Jaya Firman Kartasasmita mengatakan mitranya akan melakukan investasi alat bongkar muat selama masa kerja sama dengan SPTP. Fasilitas tersebut berupa 4 unit Quayside Container Crane/QCC (Wharfside Container Loading and Unloading Equipment) dan 8 unit Gantry Crane/RTG (Storage Yard Container Loading Equipment).

“Kami akan memastikan bahwa kami dapat memenuhi semua hal yang disebutkan dalam perjanjian kerja sama, mulai dari penanaman modal, dengan memperhatikan tujuan kerja sama kami, hingga berakhirnya jangka waktu perjanjian sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. ,” kata Firman.

(dan/ego)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *